UMK Kutim Naik Tipis, tapi Lebih Tinggi dari UMP Kaltim

UMK Kutim Naik Tipis, tapi Lebih Tinggi dari UMP Kaltim

KUTIM, nomorsatukaltim.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kutai Timur (Kutim) tuntas dibahas. Dewan Pengupahan Kabupaten telah menyepakati nilai UMK Kutim untuk 2022. Besarannya dipatok sebesar Rp 3,1 juta, dan kini sudah dilaporkan ke Pemprov Kaltim. Pembahasan UMK Kutim berjalan lancar, rapat penetapan pun hanya berjalan sekali saja. Karena memang tidak ada gejolak terkait penetapan UMK tahun ini. Pihak serikat pekerja dan pengusaha sama-sama sepakat dengan nilai yang diajukan. UMK Kutim 2022 memiliki nilai lebih tinggi daripada upah minimum yang ditetapkan Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Sudirman Latif mengatakan, Dewan Pengupahan sudah menyepakati dan menetapkan angka UMK. Nilainya mencapai Rp 3.175.443 dan kini sudah diteken oleh kepala daerah. Baca juga: UMK Samarinda Naik, tapi Tak Sampai Rp 3,2 Juta "Jadi sama seperti 2021 kemarin, UMK kita sedikit lebih tinggi di atas Upah Minimum Provinsi ya," ucapnya, Kamis (25/11/2021) di Kantor Bupati Kutim, kawasan perkantoran Bukit Pelangi, dikutip dari Harian Disway Kaltim - Disway News Network (DNN). Standar upah di Kutim sendiri sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 3.140.000. Kini UMK Kutim 2022 lebih tinggi Rp 35.443 dari tahun sebelumnya. Kenaikannya dihitung sebesar 1,86 persen. Ia menjelaskan, formulasi yang dibuat Pemkab dalam menentukan UMK Kutim berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021. Ditambah lagi dengan melihat presentasi inflasi Provinsi Kaltim yakni 1,86 persen. Hingga akhirnya diambil keputusan UMK Kutim 2022 sebesar Rp 3.175.443. "Nah, kemudian formulasi yang kami pakai dan jadi acuan dalam penetapan UMK tahun depan. Angka inflasi di provinsi juga dilihat dalam penetapan UMK kali ini," urainya. Aturan PP 36/2021 tentang Pengupahan merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja. Melihat besaran pertumbuhan ekonomi daerah dan persoalan ketenagakerjaan jadi acuannya. Seperti melihat kemampuan daya beli, serapan tenaga kerja dan rata-rata upah yang diterima pekerja. Diakui Sudirman, proses pembahasan UMK di Kutim tidak ada gejolak berarti dengan memakai formula tersebut. Bahkan dalam waktu singkat juga langsung mendapat persetujuan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman usai ditetapkan. "Alhamdulillah dengan menerapkan formula itu pembahasan berjalan mudah. Makanya kami agak enjoy, tidak ada gejolak. Tidak tahu kalau di daerah lain," tandasnya. BCT/ZUL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: