Pegawai KPU PPU Alih Status ke Pusat

Pegawai KPU PPU Alih Status ke Pusat

PPU, nomorsatukaltim.com - Sejumlah pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) mengajukan alih status. Dari pegawai milik daerah menjadi pegawai pusat, alias KPU RI. Sekira April lalu, KPU RI mengeluarkan kebijakan. Memberikan penawaran pada pegawai yang ditempatkan di kantor pemilu itu agar menjadi pegawainya. Penawaran ini langsung disambut pegawai negeri sipil (PNS) PPU. "Ini alih status kedua. Pertama dua orang. Yang kali ini mengajukan pengalihan status ada 9 orang," ucap Ketua KPU PPU, Irwan Syahwana, Kamis (25/11/2021), dikutip dari Harian Disway Kaltim - Disway News Network (DNN). Baca juga: KPU PPU Penuhi Logistik Pilkades Serentak Total pegawai yang ada di KPU PPU ada 16 orang. Di luar para komisioner. Di antaranya 11 pegawai daerah, dan 5 pegawai pusat. Irwan menuturkan, sudah umum kantor KPU di tingkat kabupaten/kota itu diisi dengan sumber daya manusia (SDM) dari daerah. Itulah yang ingin diperbaiki. Dengan menjadikan para pegawai tadi sebagai pegawai organik. Langkah awalnya, dengan memberikan penawaran pada pegawai yang sudah diperbantukan tadi. "Kami mulai ada perbaikan manajemen. Pegawai daerah diberikan pilihan, untuk pindah ke organik. Tentunya dengan tes kompetensi dan memperoleh persetujuan daerah," jelasnya. Semua pegawai tadi dinyatakan lulus tes. Maka dari itu prosesnya kini ialah mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) PPU, yaitu kepala daerah. "Empat di antaranya sudah disetujui, tinggal dua lagi yang masih menunggu kelengkapan berkas dari BKN (Badan Kepegawaian Nasional)," sebut Irwan. Dengan beralihnya mereka ke pegawai organik, Irwan mengatakan mereka akan lebih fokus bekerja. Tanpa perlu merasa waswas akan dimutasi. Selain itu, setelah resmi menjadi pegawai KPU lewat surat keputusan (SK), maka sejak itu pula mereka menjadi beban Pemerintah Pusat. "Sebenarnya ini mengurangi beban daerah. Gaji sampai insentif. Mereka bisa fokus bekerja, karena selama ini waswas bisa ditarik daerah kapan saja," terangnya. Menjadi pegawai organik juga memiliki risiko akan dipindah tempatkan. Namun, dari pengalaman Irwan, hal itu jarang terjadi. Kalaupun juga dimutasi, akan tetap berada di lembaga KPU. "Kalau dua pegawai menunggu persetujuan bupati juga disetujui, dan dua orang yang baru mengajukan ini lulus tes dan juga disetujuinya bupati, maka habis sudah pegawai daerah di Kantor KPU PPU," pungkas Irwan. RSY/ZUL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: