Pergub 49/2020 Bukan untuk Dewan

Pergub 49/2020 Bukan untuk Dewan

SAMARINDA, nomosatukaltim.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan Pergub Nomor 49 Tahun 2020 tidak ada kaitan dengan pokok-pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ketua Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sa'duddin menjelaskan, Pergub dibuat khusus bagi pemerintah kabupaten - kota. "Di Pergub itu, tidak ada satupun mengatakan soal Pokir. Tidak ada sama sekali." "Kami membuat pergub Bankeu ini terkait hubungan keuangan antara pemprov dan pemerintah kabupaten -kota," jelas Sa'duddin, Kamis (25/11/2021). Pergub ini dikeluarkan sebagai acuan pemerintah kabupaten-kota dalam mengajukan permintaan bantuan keuangan kepada Pemprov Kaltim. Menurut Sa'duddin syarat yang diminta di dalam Pergub itupun adalah syarat umum. Di mana usulan tersebut ada data pendukung dan surat yang dibuat oleh pemerintah daerah. Terkait pokirnya, Sa'duddin menyatakan dewan memang punya hak untuk mengajukan Pokir, tapi dilihat dulu koridornya. "Kalau berhubungan dengan masalah provinsi, ya berhubungan ke provinsi." "Kalau urusannya kabupaten, ya urusannya ke kabupaten," imbuh Sa'duddin kepada Disway Kaltim. Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah itu mengambil gambaran berikut:  tiap jalan di Kaltim mempunyai status masing - masing. Ada jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kab/kota. Dewan melihat ada jalan rusak tersebut, merencanakan kegiatan tersebut dan melihat status jalan tersebut milik provinsi. Dewan berhak mengajukan usulan pokir kepada provinsi. Tetapi, apabila dewan mengusulkan rencana perbaikan jalan milik kabupaten. Dewan harus mengusulkan Pokir kepada kabupaten/kota. Karena provinsi tidak mempunyai kewenangan dalam hal tersebut. Ia juga mengklarifikasi terkait nominal tersebut. Angka pakem ini memang diperuntukkan kepada kegiatan yang memang besar dan dipertimbangkan sebagai proyek strategis di kabupaten - kota. "Namanya bankeu, artinya kabupaten kota tidak punya uang, artinya yang besar - besar (proyek) dong. " "Kalau paket kecil Rp 100 juta -Rp 200 juta, bupati atau walikota malu dong gengsi dong. Masa nggak mampu," ujarnya. Artinya, Pokir permasalahan kab/kota akan ditampung oleh pimpinan daerah tersebut. Dibuatkan perencanaan beserta lampiran data pendukungnya. Apabila memang di beberapa rencana pembangunan yang besar tersebut kekurangan uang, barulah bupati/walikota yang mengajukannya kepada Pemprov Kaltim. Selain nominal, ada pula terkait kelengkapan data pendukung. Pokir dewan yang telah masuk dalam sistem SIPD, harus dilengkapi data pendukungnya. Tetapi bukan berarti dewan lah yang melengkapi sendiri. "Ya memang bukan dia. Tapi kabupaten -kota. Bukan urusan dia untuk minta anggaran. Ya.. kabupaten - kota jugalah," ucapnya. Sebelumnya, beberapa anggota dewan pernah berkonsultasi kepada Kemendagri. Bahkan dirinya mengakui pihak Kemendagri bingung atas Pergub tersebut. Sa'duddin membenarkan adanya aduan dewan kepada Kemendagri. Pihak Pemprov juga telah didatangi tim Kemendagri untuk klarifikasi. Ternyata hingga setahun Pergub ini keluar, belum ada satupun surat instruksi koreksi dari Kemendagri yang diterima Pemprov Kaltim. "Kalau kami salah tulis. Kalau Kemendagri menegur kami, silahkan, kami tunggu." "Selama Kemendagri tidak mengoreksi apa -apa, kami tetap ikuti apa adanya. Berarti Kemendagri menganggap itu benar,"tegas Sa'duddin. Pergub disini mengatasnamakan acuan pemerintah kabupaten -kota apabila minta bantuan keuangan. Nah.. pokir masuknya ke dalam rencana pembangunan kabupaten - kota itu sendiri.

90 PERSEN MENOLAK

Ketua DPRD Kaltim, Makmur mengakui, sistem baru ini sedikit rumit. Hal yang dimaksud adalah usulan Pokir harus disertai dengan data pendukung. "Yang menjadi kewajiban kan pemerintah yang menyempurnakan, bukan kita. Dokumen perencanaan itu yang buat pemerintah." "Tugas DPRD kan menampung aspirasi yang akan disampaikan kepada pemerintah,diolah dan dianggarkan," jelas Makmur ditemui di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Kamis (25/11/2021). Makmur mengatakan, seluruh fraksi akan memberikan pendapat akhir terkait Pergub ini. Hampir 90 persen anggota DPRD Kaltim menginginkan Pergub tersebut dicabut. Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menegaskan bahwa, Pergub ini tidak merugikan pihak legislatif. Tetapi masyarakat. Karena pokir berangkat dari aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh DPRD Kaltim. Apabila pokir tidak ada, artinya aspirasi masyarakat hanya aspirasi. Tanpa ada hasil. "Kalau nggak ada pokir siapa yang rugi ? Rakyat. Karena tidak terfasilitasi oleh dewan. " "Untungnya dewan apa? Tidak ada. Intinya pokir itu untuk rakyat," tegas politisi PDI Perjuangan ini. Samsun keberatan pada nominal pakem yang tertuang dalam Pergub 49 Tahun 2020 ini, yaitu Rp 2,5 Miliar. Adanya batasan nominal ini, akan banyak aspirasi rakyat yang tak terserap. Seperti kegiatan jalan dan semenisasi gang. "Akhirnya rakyat juga yang tidak jadi dapat. Itukan karena batasan Rp 2,5 miliar," kritik Samsun. *LID  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: