Ada Satu Tanah Dua Sertifikat Kepemilikan, Yang Punya Saling Klaim, Kok Bisa?
Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Kasus sengketa tanah terus terjadi di Kota Beriman. Teranyar, sejumlah warga berkonflik dengan perusahaan di bidang real estate, Sinar Mas Land.
Diketahui, pihak Sinar Mas Land melalui pembangunan perumahan Grand City yang bertempat di kawasan Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, diduga menyerobot sejumlah lahan warga. Tidak hanya satu. Asda ada 5 kepemilikan lahan. Semuanya sah tercantum dalam sertifikat tanah. Pemilik tanah tentu tak terima lahannya dicaplok untuk kepentingan komersil. Salah satu pemilik lahan, Ekatiningsih, harus menggandeng sejumlah pengacara. Yang kemudian membentuk tim dan diketuai oleh Agus Amri. Para pemilik lahan bersama tim kuasa hukum kemudian memutuskan melakukan pematokan ulang lahan mereka. Di lokasi tanah milik Ekatiningsih, Rabu (24/11) kemarin. Pasalnya, pematokan sebelumnya saat pengembalian batas ulang, dicabut oleh pihak yang tak bertanggungjawab. Dan untuk diketahui, Ekatiningsih memiliki lahan yang relatif luas. Yakni 16.332 meter persegi. Agus Amri menjelaskan, kepemilikan dari Ekatiningsih secara sah dengan dasar sertifikat nomor 6079 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikapapan di tahun 2005 silam. Agus Amri berharap, segera ada kejelasan terkait kasus ini. Karena pihaknya sangat terbuka untuk negosisasi terkait ganti rugi lahan ini. "Kami sudah beberapa kali melakukan upaya kejelasan kepada Sinar Mas terkait hak dari ibu Ekatiningsih ini, namun hingga kini belum ada kabar baik dari pihak Sinar mas," ujar Agus Amri usai pematokan lahan. Dikonfirmasi terpisah, pihak Sinar Mas Land mengaku sudah mengetahui permasalahan tersebut. Bahkan mereka mengklaim akan beritikad baik dengan tidak membangun maupun menjual kembali lahan yang dipersengketakan. Land Akuisisi Permit and Security Kalimantan, Piratno, yang didampingi Land Legal Grand City, Iwan Prasetya mengatakan secara gamblang. Pihaknya memiliki lahan yang kemudian di-clearing untuk pembangunan Grand City. Secara sah. Kepemilikannya berdasarkan sertifikat nomor 16089 dengan luas lahan sekira 2,3 hektare tahun 2014. "Dari sertifikat yang kami miliki itu, secara denah berdampingan dengan milik Ekatiningsih, Mujiono, dan Nurjanah. Jadi, kami tidak ada menyerobot, tidak ada overlaps di lahan tersebut," jelas Piratno. Namun menjadi disayangkan ketika dilakukan pengukuran ulang oleh BPN, rupanya baru diketahui terjadi tumpang tindih antara lahan milik Sinar Mas Land dengan beberapa warga. Lanjut Piratno, tidak hanya itu bahkan dalam satu lahan yang sama di wilayah Grand City. Tercatat ada 4 kepemilikan dan 4 sertifikat lainnya. Untuk itu, pihaknya mengaku sudah melakukan mediasi dengan pihak BPN. Gua menyelesaikan dan menunjuk sertifikat mana yang sah. "Karena lahan tersebut kami beli sudah ada sertifikat dan kami kuasai dengan baik pada saat kita beli," tambahnya. Ia pun mengatakan akan lebih dulu menunggu persoalan ini tuntas dan masing-masing pihak menerima dengan sepakat. Di internal Sinar Mas Land sendiri akan menunggu hasil mediasi dengan BPN, untuk tidak membangun apapun di lahan yang mengandung lahan sengketa. "BPN yang mengeluarkan dan menerbitkan sertifikat ini tolong jelaskan hal ini. Kami kalau didesak, kami juga memiliki sertifikat," ujar Piratno. "Artinya, biar permasalahan ini biar clear. Biar selesai makanya kita minta BPN. Mediasi sampai saat ini juga masih belum selesai," tutup Piratno. (bom/boy)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: