Usul Bentuk UPT, DPRD PPU: Limbah B3 Kita Buaanyak!

Usul Bentuk UPT, DPRD PPU: Limbah B3 Kita Buaanyak!

PPU, nomorsatukaltim.com - Pengelolaan limbah berbahaya dan bahan beracun (B3) di Kabupaten PPU diklaim belum mumpuni. Karena itu, DPRD Penajam Paser Utara (PPU) mengusulkan pendirian Unit Pelayanan Teknis (UPT) untuk mengurusinya.

Saat ini, DPRD PPU sedang menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif mereka. Tentang pengelolaan limbah B3. Panitia khusus (pansus) dibentuk khusus untuk menggodok hal ini.

Daerah termuda kedua di Kaltim ini sejatinya telah memiliki perda terkait pengelolaan limbah khusus ini. Namun, dinilai masih banyak kekurangan di dalamnya.

Ketua Pansus I DPRD PPU, Wakidi menilai regulasi itu belum mengatur hingga detail. Khususnya soal pengawasan dan pengolahan.

"Kita masih bergantung daerah lain untuk urusan mengelola residu berbahaya itu, agar tak mencemari lingkungan," ucapnya, Kamis, (24/11).

Limbah B3 tak bisa dibuang asal-asalan. Perlu diolah dulu sebelum layak dibuang. Makanya, perlu keahlian khusus dalam mengaturnya. Sementara di PPU, pengolahan limbah B3 sejauh ini masih sebatas olahan awal.

Sehingga untuk mengurai residu berbahaya itu, sampah B3 justru harus dikirim ke luar daerah. "Jauh ke Surabaya, ada yang ke Kalsel dan masih ada lagi," sebutnya.

Lalu, karena Perda 7/2010 itu juga belum mengatur detail lembaga yang mengelolanya. Jadi, selama ini instansi yang menghasilkan limbah B3, mengurusi sendiri urusan racun itu. Lebih jauh, pemerintah tak mengetahui secara pasti mekanisme yang mereka lakukan.

"Kalau dari laporan, limbah B3 kita itu buanyak. RSUD saja 30 ton setahun. Karena pandemi, bisa lebih lagi. Belum lagi perusahaan sawit, sebulan saja bisa sampai 5 ton. Itu baru satu," tegas Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Berangkat dari permasalahan itu pula, ia mengusulkan Pemkab PPU untuk mengambil alih permasalahan itu. Dengan mendirikan UPT di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU. Jadi pengawasan bisa lebih mudah. Karena satu pintu.

"Jadi jelas. Bisa diawasi langsung oleh pemerintahan. Sesuai dengan ketentuannya," kata Wakidi.

Satu sisi, ada potensi pendapatan di dalamnya. Hal ini jelas bisa jadi pintu masuk pemerintah untuk menarik investor. Untuk menguyur uangnya dalam pengolahan limbah B3 di PPU.

"Kalau berton-ton tadi bisa dikelompokkan dengan baik. Itu bisa juga jadi salah satu sektor pendapatan daerah dalam bentuk PAD," pungkasnya. (rsy/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: