2 Fraksi DPRD Kutim Kritik TPP dan Insentif RT dalam R-APBD 2022
Kutim, nomorsatukaltim com – Nota keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2022 Kutai Timur (Kutim) menuai kritik dari fraksi di DPRD Kutim. Terutama terkait penganggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Insentif RT. Dua program itu harusnya jangan terlalu dipaksakan dan mesti melihat kemampuan keuangan daerah. Semuanya terungkap dalam Rapat Paripurna ke-52 DPRD Kutim terkait pandangan fraksi terhadap Rencana APBD 2022 Kutim. Dari 7 fraksi di parlemen, hanya 2 fraksi yang menilai program tersebut dapat dilanjutkan. Sementara 4 fraksi meminta agar ada peninjauan ulang terkait rencana kerja itu. Sedangkan 1 fraksi lagi tidak menyinggung tentang program yang dimaksud. Baca juga: Pembangunan Menara Komunikasi Baru di Paser Terpaksa Pakai APBD Mewakili Fraksi Demokrat, Yulianus Palangiran menyebut, harusnya APBD berorientasi pada pemenuhan pelayanan dasar masyarakat. Seperti memperbesar porsi di sektor kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan rakyat. “Jadi momentum tepat untuk mengevaluasi program yang sudah dijalankan,” ucap Yulianus, dikutip nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga memberikan kritik. Pada APBD Kutim, nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih berkutat Rp 200 miliar. Tentu hal itu tidak sebanding dengan rencana penambahan jumlah TPP yang dicanangkan. “Dengan kebutuhan besar, tapi pendapatan daerah masih belum maksimal. Ini perlu dievaluasi lagi menurut kami,” kata Hefnie Armansyah, juru bicara PPP. Kajan Lahang dari Fraksi Nasdem juga membahas soal TPP dan Insentif RT. Menurutnya nilai anggaran yang digelontorkan terlalu besar. Penguatan infrastruktur dasar yang harusnya diperkuat. Sehingga lebih bermanfaat oleh publik dan kebutuhan masyarakat jadi terpenuhi. “Mungkin ke depan perlu ada analisa belanja yang dibahas bersama. Agar kegiatan yang disiapkan lebih tepat sasaran,” tutur Kajan. Daripada menambah TPP pegawai, Pemkab Kutim diminta mengangkat Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Justru hal itu lebih memberikan kejekasan dan kepastian hukum bagi pegawai honorer daerah. “Karena kinerja terlihat baik jika lebih mengedepankan kepentingan publik. Termasuk mengutamakan pelayanan dasar,” ujar Seang Geah, mewakili Fraksi PDIP. Usai paripurna, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman tidak menyoal pandangan umum fraksi DPRD Kutim. Menurutnya itu hal wajar seorang legislator menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah. “Saya lihat itu wajar dan secara umum juga tidak ada yang melewati koridor. Ini tentu masukan bagi kami dan tanggapan mengenai itu kami sampaikan di paripurna selanjutnya,” ucap Ardiansyah singkat. (bct/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: