Serapan Batu Bara Kebutuhan Penghiliran Tak Sebanding PLTU

Serapan Batu Bara Kebutuhan Penghiliran Tak Sebanding PLTU

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Sektor batu bara masih menjadi komoditas andalan. Tidak hanya untuk penerimaan negara. Tapi juga lapangan kerja. Sampai 2019, jumlah tenaga kerja di sektor pertambangan batu bara mencapai 150 ribu pekerja. Jika nanti PLTU berbasis batu bara benar-benar dipensiunkan. Konsekuensi lainnya adalah serapan emas hitam dalam negeri akan turun. Pekerja di sektor ini juga pasti berkurang. Menyiasati itu, maka pemerintah mendorong program penghiliran batu bara. Tapi kenyataannya, setidaknya hingga kini, serapan batu bara dari proyek hilirisasi tidak bisa sebesar PLTU. Semisal, penghiliran batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME), metanol, coking coal, briket hanya menyerap 21,47 juta ton batu bara per tahun. Itu bila semua produk di atas yang dalam tahap uji coba berjalan. Data di atas diambil dari paparan dari Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Tata Kelola Mineral dan Batu Bara (Minerba),  Irwandy Arif. Bandingkan dengan kebutuhan batu bara untuk PLTU. Yang mencapai sekitar 100 juta ton per tahun. Bahkan PT PLN (Persero) memperkirakan kebutuhan tahun depan naik menjadi 119,19 juta ton. Angka itu berangkat dari proyeksi kebutuhan hingga akhir tahun ini yang mencapai 115,6 juta ton. Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan, naiknya kebutuhan tersebut termasuk untuk kebutuhan PLTU yang dioperasikan grup PLN dan Independent Power Producers (IPP). "PLN telah memproyeksikan kebutuhan batu bara untuk tahun 2022 adalah sebesar 119 juta ton," tuturnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Senin (15/11/2021) lalu, mengutip Disway Kaltim. Zulkifli merinci, kebutuhan batu bara PLTU PLN pada 2022 diperkirakan turun menjadi 68,43 juta ton dari proyeksi kebutuhan hingga akhir 2021 yang sebesar 70,3 juta ton. Sedangkan kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik IPP pada 2022 diperkirakan mencapai 50,76 juta ton. Naik dari proyeksi hingga akhir 2021 yang sebesar 45,3 juta ton. Saat ini, di Indonesia ada lebih dari 1.000 perusahaan tambang batu bara. Terdiri dari 1.162 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara. Sebanyak 1.157 adalah IUP Operasi Produksi batu bara. Sisanya, sebanyak 5 IUP Eksplorasi batu bara. Selain itu, terdapat sekitar 66 pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). *BEN/ENY  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: