Penipu Modus COD di Balikpapan Ternyata Masih di Bawah Umur

Penipu Modus COD di Balikpapan Ternyata Masih di Bawah Umur

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Pelaku penipuan modus COD di Balikpapan ternyata masih di bawah umur. Atau berstatus Anak Berhadapan Hukum (ABH). Alhasil, polisi tidak menahannya.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso melalui Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan demikian. “Pelaku ini berinisial AP (16) warga Balikpapan Barat masih berstatus ABH. Jadi tidak kita lakukan penahanan," ujar Rengga ditemui diruangannya.   Lanjut Rengga saat didampingi Kanit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar Ilham menjelaskan jika perihal dugaan perbuatan penipuan COD, sudah diselesaikan oleh pihak keluarga dengan korban sebelum pelaku diamankan dirumahnya.   Sehingga saat Polresta Balikpapan hanya memproses tindak kejahatan penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh AP dikawasan Jalan Jendral A Yani, Balikpapan Tengah.   "Pelaku mendatangi korban dengan alasan meminjam sepeda motor tersebut untuk membeli sesuatu. Kemudian korban memberinya begitu saja," jelas Rengga.   Korban yang tak mengenal pelaku ini pun baru terdadar beberapa saat kemudian. Karena merasa ada hal yang aneh, korban bernama Rizki Ramadhan (23) warga Balikpapan Tengah ini pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan.   "Atas dasar itu kami mengamankan pelaku ini. Juga beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dengan nopop KT 6276 YY," tambahnya.   Akibat perbuatannya, AP pun disangkakan dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman paling sedikit 3 tahun penjara.   "Tapi kita akan coba lebih dulu akan melakukan restorasi justice kepada pelaku dan korban," tegas Rengga. (Bom/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: