UMK PPU Disidangkan Kamis Besok

UMK PPU Disidangkan Kamis Besok

PPU, nomorsatukaltim.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) PPU masih misteri. Namun hasilnya akan segera diketahui usai sidang dewan pengupahan, Kamis 25 November 2021.

Pemerintah pusat memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 akan naik sebesar 1,09 persen. Tidak seberapa, pun tidak sesuai yang diharapkan oleh para buruh selama ini.

Ketentuan mengenai kenaikan upah minimum itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Jadi saat ini UMK masih belum ada perubahan. Nanti setelah disidangkan baru ada ketentuan yang baru," ujar Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU Ismail, Selasa, (23/11).

Ada beberapa unsur yang tergabung dalam dewan pengupahan yang akan membahas UMK. Yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) selaku perwakilan pengusaha, Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) selaku perwakilan buruh dan Pemkab PPU.

UMK PPU saat ini besarannya Rp 3.363.000. Ia memperkirakan ada perubahan besaran itu tahun depan. Namun tidak signifikan.

“Tapi kemungkinan ada kenaikan. Perkiraannya 1,68 persen. Tapi yang pasti, tergantung nanti hasil pembahasan dewan pengupahan,” tandasnya.

Penghitungan UMK ini sedikit berbeda timbang sebelumnya. Terbaru akan memakai sejumlah variabel baru. Pada regulasi lama, kenaikan upah minimum mengacu pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun berjalan.

Itu, kata Ismail, dihitung dengan mengacu pada upah minimum tahun berjalan, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, batas atas dan batas bawah upah minimum.

"Jadi, perkiraan perubahan UMK itu akan disampaikan ke sidang untuk dibahas bersama. Jika ada kesepakatan, segera kami tindak lanjuti ke bupati untuk ditetapkan," pungkasnya. RSY/AVA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: