Divonis Penjara Seumur Hidup,Oknum TNI Pembunuh Kekasih Disuruh Taubat
Balikpapan, nomorsatukaltim.com – MA (23), TNI pembunuh kekasihnya tak bergeming. Putusan penjara seumur hidup dibacakan untuknya. Saat lanjutan sidang di Ruang Sidang Borneo I Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, Selasa (23/11/2021) sore tadi.
Sidang yang menyeret oknum TNI berinisial MA (23) dengan pangkat Praka di Balikpapan dengan nomor perkara 45-K/PM.I-07/AD/IX/2021 diketahui berlanjut. Agenda sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Borneo I Pengadilan Militer I-07 Balikpapan tersebut berupa pembacaan tuntutan setelah sebelumnya ditunda pada Rabu (10/11/2021). Persidangan sebelumnya merupakan pembacaan tuntutan. Dimana Oditur Militer, Letkol Suhartono melayangkan pidana pokok berupa pidana penjara 20 tahun dan pidana tambahan lewat pemecatan di Dinas Militer. Namun, lantaran dirasa ada keberatan dari pihak keluarga, kemudian Majelis Hakim yang terdiri dari Majelis Ketua Letkol Setyanto Hutomo didampingi 2 Majelis Anggota, memutuskan untuk bermusyawarah. Kali ini tentu menjadi persidangan yang ditunggu-tunggu oleh pihak keluarga korban, RR. Terbukti dari ruang sidang yang dipenuhi oleh sejumlah pengunjung sidang yang belakangan diketahui merupakan keluarga korban. Seperti saksi 1 yang juga Ayah korban, Kuswanto, terlihat tak pernah absen dari persidangan ini. Sidang tahap akhir ini dibuka sekitar pukul 14.00 Wita yang ditandai dengan ketukan palu sidang sebanyak 1 kali oleh Majelis Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum. Lebih lanjut, terdakwa Praka MA, TNI pembunuh kekasihnya dipersilakan masuk ruang sidang dan berdiri menghadap Majelis Hakim. Kepada terdakwa, Letkol Setyanto menanyakan terlebih dahulu kondisi korban, apakah siap mengikuti jalannya sidang. "Apakah saudara terdakwa siap melanjutkan persidangan? Mengingat sidang kali ini merupakan sidang putusan," ujar Setyanto kepada terdakwa. Tegas tanpa berbelit, terdakwa mengaku menyanggupi dan mengaku dalam kondisi sehat untuk mengikuti persidangan. Sidang kali ini, Majelis Hakim membacakan kembali fakta-fakta persidangan. Dalam artian fakta yang ditemukan setelah mendengar kesaksian para saksi 1 hingga saksi ke-12 selama berlangsungnya persidangan ini. Terhitung sejak pukul 14.05 Wita, Majelis Hakim secara bergantian membacakan fakta persidangan yang dimulai dari Majelis Ketua dan dilanjutkan Majelis Anggota. Disamping itu, Majelis Hakim turut membacakan unsur-unsur yang dipenuhi dalam tindak pidana oleh terdakwa dalam melancarkan aksinya. Hingga memasuki pukul 17.00 Wita, Majelis Hakim mulai membacakan tuntutannya. "Menyatakan terdakwa tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan mempersukar penyidikan," jelas Setyanto. "Oleh karena itu, terdakwa divonis pidana pokok penjara selama seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tambahnya. Mendengar penjatuhan vonis itu, suasana sidang seketika riuh. Keluarga korban seperti bersorak, menilai keadilan berpihak pada mereka. Terlalu riuh, Majelis Ketua sampai harus menenangkan pengunjung. Usai membaca tuntutan, Majelis Hakim memberikan sejumlah opsi pada terdakwa. Diantaranya menerima, menolak, atau pikir-pikir. Namun karena terdakwa didampingi penasihat hukum, Mayor Alex Bhirawa, Setyanto mempersilahkan terdakwa untuk mendiskusikan ketiga opsi tersebut. Selang 5 menit kemudian, terdakwa kembali ke hadapan majelis hakim dan menyatakan bahwa ia akan pikir-pikir terlebih dahulu. Mempertimbangkan keputusan perihal tuntutan 2 pidana yang dibacakan oleh Hakim Ketua. Lebih lanjut, Hakim Ketua menanyakan kepada Suhartono selaku Oditur terkait tuntutan tersebut. Suhartono tak banyak berargumen. Dirinya mengucapkan atas nama keadilan untuk pihak keluarga, maka ia pun menerima. Dengan demikian berakhirlah sidang terhadap Praka MA ini. Namun begitu, ia memiliki waktu 7 hari ke depan. termasuk Sabtu dan Minggu, untuk melakukan upaya hukum jika merasa keberatan atas perbuatan pidana yang ia lakukan. Sebelum menutup sidang, Setyanto pun berpesan kepada terdakwa agar banyak bertaubat. Terutama setelah tindak pidana kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan. "Masih banyak kesempatan terdakwa untuk bertobat, memohon ampunan kepada Allah Yang Maha Kuasa," ujar Setyanto. Hingga akhirnya, Majelis Ketua menginstruksikan kepada Oditur untuk mengeluarkan terdakwa keluar dari ruang sidang. Tangannya diborgol. Ia digiring keluar dari ruang persidangan dengan wajah nelangsa. Setelah itu, tok, tok, tok. Palu diketuk tiga kali. Tanda proses berakhirnya persidangan. Tepat pukul 17.19 Wita. (bom/boy)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: