Kejar Pajak Daerah, Pemkab Kubar Bidik Perusahaan Sawit

Kejar Pajak Daerah, Pemkab Kubar Bidik Perusahaan Sawit

Sendawar, nomorsatukaltim.com- Dalam upaya optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bagian SDA Kutai Barat terus menggali potensi pajak daerah dengan menyasar tunggakan beberapa perusahaan yang beroperasi di Kubar. Utamanya dari pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam sektor perkebunan.

Mereka menggelar Rapat Fasilitasi dan Optimalisasi Penerimaan PAD secara virtual dengan para stakeholder dari ruang diklat kantor bupati lantai III, Selasa (23/11) kemarin. Kepala SDA Rita Nursandy yang memimpin rapat tersebut mengatakan, hingga saat ini masih banyak perusahaan-perusahaan kelapa sawit di Kubar yang belum menyelesaikan kewajiban dalam pembayaran pajak. Ia tak mau tinggal diam. Akan terus melakukan optimalisasi dan intensifikasi penerimaan pajak daerah. Karena seratus rupiah dari pajak itu, kata dia, sangat berarti untuk mendukung pembangunan di Bumi Tanaa Purai Ngeriman. Menurutnya, terkait tagihan yang disampaikan itu legal dan sah secara konstitusional, sehingga tidak ada alasan perusahaan untuk tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak daerah. ”Dalam hal ini, tentu saja pemerintah telah mengacu pada aturan hukum. Dan perusahaan juga bisa memeriksa apakah administrasi pembayarannya sah dan legal di lembaga-lembaga terkait seperti pengadilan pajak,” terang Rita. Tugas pemerintah, kata dia, membuka peluang bagi para investor dalam melaksanakan bisnis pengembangan usahanya di seluruh bidang, karena ini juga bagian dari sinergitas upaya membangun Kubar. Namun disisi lain, perusahaan wajib membayar pajak daerah. Bagi perusahaan perkebunan yang masih memiliki tunggakan pajak, diharapkan bisa segera dilunasi dan berkoordinasi dengan Bappenda Kubar. Melalui kegiatan ini, Pemerintah kembali mengetuk hati manajemen perusahaan untuk melunasi tunggakan-tunggakan pajak. Selanjutnya dalam melaksanakan kegiatan di lapangan mengikuti tata aturan. Dan manajemen juga harus mendata dan meneliti hak-hak masyarakat, jika semuanya sudah mengikuti aturan tentu akan berjalan dengan baik di tengah masyarakat. Sekali lagi, ia meminta agar perusahaan melaporkan kendaraan-kendaraan milik mereka kepada pemerintah. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian SDA mengaku tengah getol mengejar para pemegang izin usaha perkebunan, pertambangan dan kehutanan yang berlokasi di Kubar. “Selama ini Perusahaan hanya membayar kewajiban kepada pusat namun kewajiban pajak di daerah diabaikan, oleh sebab itu Bagian SDA terus melakukan optimalisasi di mana pembayaran pajak di daerah juga harus dan wajib dibayarkan sesuai regulasi yang berlaku,” terang Rita. (KP10/luk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: