Tertunda Setahun, Sidang Praperadilan Kasus Asusila Anak Dilanjutkan

Tertunda Setahun, Sidang Praperadilan Kasus Asusila Anak Dilanjutkan

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Setahun lamanya, sidang praperadilan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang dulu tertunda dilanjutkan kembali di PN Balikpapan, Senin (22/11/2021) sore. Saat ini tinggal menunggu putusan majelis hakim.

Dalam proses persidangan praperadilan, pemohon dari pihak tersangka dan termohon, dalam hal ini Polda Kaltim, saling melemparkan bantahan dan jawabannya.  Pada tahap kesimpulan, Polda Kaltim melalui Kasubdit VI Renakta I, Made Subudi menyatakan ika pihaknya sudah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Sekaligus menjawab tuduhan dari pengacara pelaku yang menyebut polisi melakukan tindakan mal-prosedur. "Intinya semua itu sudah dibantah oleh kuasa hukum kami (Polda Kaltim)," ujar Subudi, ketika ditemui di Pengadilan Negeri Balikpapan seusai sidang. Selain itu Subudi mengatakan jika kasus ini berhasil dimenangkan oleh Polda Kaltim, maka pihaknya akan segera melanjutkan proses pemeriksaan. Dengan melayangkan surat panggilan kedua terhadap tersangka. Sebelumnya, polisi sudah melayangkan surat pemanggilan pertama sebelum menerima panggilan sidang praperadilan ini.  Dirinya menegaskan, jika pelaku kembali menolak panggilan ini maka polisi yang akan melakukan penjemputan secara paksa.  "Intinya kami akan lanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka, menyurati kembali, kalau tak diindahkan kami yang akan bawa," jelasnya. Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Suen Redy Nababan optimistis masukan dari kliennya di pengadilan akan diterima hakim. Pasalnya, satu fakta mengenai barang bukti seprai yang terdapat cairan sperma tersangka, disebutnya tak ada hasil berita acara dari Laboratoris Kriminalistik di Jawa Timur. Hal inilah yang menjadi dasar bahwa penyidik sudah melakukan mal prosedur. Belum lagi, keterangan mengenai kejadian kasus ini yang disebutkan terjadi pada akhir 2019 lalu. Suen mempertanyakan kembali soal seprai yang diambil penyidik pada bulan Maret 2020 lalu. "Ini sudah tidak sesuai, seprai diambil di bulan Maret dan baru dilaporkan di bulan Juli 2021. Kenapa? Jeda waktunya sampai 4 bulan," ujar Suen. Selain itu, penetapan tersangka pun tak melalui proses penyelidikan. Penyitaan tersebut diselaraskan dengan pernyataan ahli jika penyelidikan harus lebih dulu dilakukan sebelum penyidikan. "Itu juga penyitaan berita acara dilakukan pada 21 Oktober sedangkan barang bukti disita di bulan Maret," tambahnya. Hingga kini Suen bersikeras jika penetapan tersangka terhadap kliennya tak berdasar. Terpisah, kuasa hukum korban yakni Siti Sapurah membantah semua pernyataan kuasa hukum tersangka. Dirinya tak habis pikir, persoalan barang bukti seprai justru menjadi polemik panjang. Siti menegaskan jika kasus ini dilaporkan pada 1 Juli 2021, yang di mana artinya penyelidikan dimulai setelah masuknya laporan. Pernyataan tak berdasar jika polisi mengambil barang bukti itu di bulan Maret justru menjadi pertanyaan balik pihaknya kepada pengacara tersangka. Bahkan, soal hasil laboratorium forensik sperma dengan jelas merujuk kepada DNA tersangka. "Banyak hal yang dipertanyakan oleb kuasa hukum tersangka ini bisa terjawab semua dengan mudah," ujar Siti.   Pun perihal penyelidikan, tak bermaksud membela polisi, namun faktanya rentang wakti kasus ini mencapai 1 tahun 3 bulan, di mana diantaranya terdapat pergerakan polisi dan dalam melakukan penyelidikan. Artinya, penetapan tersangka terhadap kakek tiri korban jelas dan terbukti. (Bom/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: