Ridwan, Terdakwa Kasus Kurir Narkoba Dituntut Sembilan Tahun Bui

Ridwan, Terdakwa Kasus Kurir Narkoba Dituntut Sembilan Tahun Bui

Samarinda, nomorsatukaltim.com  – Ridwan, terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu tertunduk lesu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana selama sembilan tahun.

Hal itu disampaikan JPU Sudarto dari Kejaksaan Negeri Samarinda didalam amar tuntutan yang diterima oleh media ini. JPU menilai bahwa terdakwa sudah terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkoba golongan I, sebagaimana didalam Dakwaan Kedua. Diketahui, kalau terdakwa Ridwan didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kesatu. Serta sebagaimana yang diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam Dakwaan Kedua. Kasus yang menjerat terdakwa Ridwan ini bermula saat dirinya di tangkap oleh Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda. Disampaikan, kalau Ridwan sebelumnya ditangkap petugas kepolisian yang sedang melakukan penyamaran di Jalan Harun Nafsi, Gang Family, RT 12, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Senin (14/6/2021) siang lalu, sekitar pukul 00.34 Wita. Dari tangannya, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 8,95 Gram/Netto. Perbuatan terdakwa ini seperti yang telah diungkapkan di dalam fakta persidangan. Di mana terdakwa turut mengakui perbuatannya. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di Persidangan, JPU menilai Terdakwa Ridwan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kedua tersebut. Oleh karena itu, JPU menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Ridwan terbukti bersalah sebagaimana dalam Dakwaan Kedua tersebut. “Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Ridwan alias Ride Bin M Amin dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” sebut JPU dalam amar tuntutannya. Selain itu, Terdakwa Ridwan juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair selama 6 bulan penjara.  Barang bukti 13 poket Narkotika jenis Sabu seberat 11,49 Gram/Bruto, 1 unit HP Android merk Huawei warna biru, 1 buah Timbangan merk Scale, 1 buah Dompet kecil yang terlakban hitam, 1 bendel klip plastik klip, 1 buah Sendok penakar warna hitam dirampas untuk negara kemudian dimusnahkan. “Uang tunai Rp2 Juta dirampas untuk negara,” sebut JPU lebih lanjut. JPU juga menuntut supaya Terdakwa nomor perkara 704/Pid.Sus/2021/PN Smr ini dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu. Terhadap Tuntutan tersebut, Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, Binarida Kusumastuti, Wasti, Marpen Sinaga,  Agustinus Arif Juoni, Supiatno, dan Zaenal Arifin, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis. “Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis,” ketika dikonfirmasi media ini. Sidang yang diketuai Majelis Hakim Muhammad Ibrahim dengan Hakim Anggota Nugrahini dan Lukman Akhmad, akan kembali dilanjutkan pada Senin (22/11/2021) hari ini. Dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau Pledoi dari PH Terdakwa Ridwan. (aaa/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: