DLH Balikpapan Pulihkan Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Illegal

DLH Balikpapan Pulihkan Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Illegal

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - DLH Balikpapan akan merehabilitasi kerusakan lingkungan akibat praktik tambang ilegal di Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan,  Nursyamsiarni D Larose menjelaskan, pemulihan kerusakan akan dibebankan kepada para pelaku. “Sebagai bentuk pertanggungjawaban, para pelaku wajib memulihkan kembali kawasan yang telah dikupas,” kata Nursyamsiarni, Jumat (20/11/2021). Sementara untuk kasus hukumnya, DLH Balikpapan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Nursyamsiarni mengungkapkan, DLH Balikpapan tengah menyusun inisiatif menyusun skema pemulihan di kawasan tersebut. “Dalam melakukan pemulihan lingkungan tidak hanya melibatkan DLH, melainkan peran serta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kendati demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait membahas upaya pemulihan kerusakan lingkungan di lokasi tambang illegal,” katanya. Eni mengaku, berdasarkan laporan hasil verifikasi di lapangan, telah diberikan arahan bagaimana memulihkan lahan yang sudah dikupas tersebut seperti membuat saluran atau drainase air permukaan supaya itu tidak mengalir ke sembarang tempat karena sudah menjadi lahan terbuka. “Pemerintah kota tetap memegang teguh komitmen larangan kegiatan pertambangan di kota Balikpapan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) 2013. Sehingga tidak mungkin bagi pengusaha di Balikpapan mengurus perizinan terkait pertambangan. Lantaran dari sisi tata ruang, tidak ada alokasi wilayah pertambangan,”katanya. Eni menambahkan, berdasarkan intruksi Walikota Balikpapan Rahmad Masud, Lurah Camat dan instansi terkait untuk mengawasi wilayah wilayah di perbatasan. “DLH Balikpapan bersama tim gabungan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bersama pihak kecamatan dan kelurahan terus melakukan kegiatan pengawasan atau indikasi terjadinya kasus tambang ilegal atau permasalahan kota lainnya,” tutupnya. Komitmen melarang aktivitas pertambangan batu bara di Balikpapan telah diwujudkan Balikpapan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penetapan Balikpapan sebagai Kawasan Bebas Tambang Batu Bara. Selain itu, ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012-2032, yang menjadi acuan pelarangan tambang batu bara. (adv/fey)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: