Pemkab PPU Pakai Jurus Taichi pada Ahli Waris Punggawa Lotong

Pemkab PPU Pakai Jurus Taichi pada Ahli Waris Punggawa Lotong

PPU, nomorsatukaltim.com – Gugatan ahli waris Punggawa Lotong yang mengklaim area perkantoran Pemkab PPU adalah lahan mereka. Tidak menemui akhir yang diharapkan. Justru, pemkab kini siap menggugat balik atas dasar upaya gugatan yang mereka terima. Seperti jurus Taichi.

Pemkab PPU sedang mempersiapkan berkas gugatan balik. Pasca gugatan sebelumnya yang dilayangkan ahli waris Punggawa Lotong di PN Penajam dicabut.

Tidak tanggung-tanggung, gugatan perdata yang dilayangkan pada 18 Agustus lalu itu mencakup lahan seluas 823 hektare. Yang 359 hektare di antaranya merupakan lahan Pemkab PPU.

Seperti komitmen di awal, Pemkab PPU kini telah bersiap untuk melakukan gugatan balik. "Kita sedang menyusun berkasnya. Awal Desember paling lambat rencananya kita sampaikan gugatan itu ke PN Penajam," ujar Kepala Bagian Hukum dan HAM Setkab PPU, Pitono Selasa, (16/11).

Keputusan pencabutan itu disampaikan pada Rabu, 9 November lalu. Namun, ia tak mengetahui alasan pasti penyebab gugatan itu tak diteruskan.

“Harusnya saat itu masuk pada jawaban kami, sebagai tergugat. Tapi ternyata mereka sudah mencabut gugatan itu," sebutnya.

Dalam perjalanannya, gugatan yang diajukan Hj Rostini dan Bobby Mahmud itu juga mendapatkan dorongan. Masuk pula gugatan intervensi pada menantu dan cucu Punggawa Lotong itu. Yakni gugatan kedua dari 10 orang anak dan cucu Punggawa Lotong. Tapi dengan dicabutnya gugatan awal itu, gugatan intervensi juga turut gugur.

Dengan dicabutnya gugatan perkara bernomor 14/Pdt.G/2021/PN.Pnj ini, Pitono menegaskan bahwa legalitas aset daerah berupa lahan di kawasan kantor pemerintahan secara sah milik Pemkab PPU. Sehingga, status ratusan lahan yang digugat tidak mengalami perubahan dan ditetapkan sah secara hukum.

Dengan pencabutan gugatan juga, maka pengadilan memberi putusan penghentian pemeriksaan perkara. Kemudian,  pengadilan juga memberikan sanksi pada penggugat dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 320 ribu.

Soal gugatan balik tadi, berkas yang sedang dipersiapkan ialah materi guna melakukan gugatan rekonvensi. Dengan dicabutnya gugatan, maka pokok perkara hingga pembuktian tidak dilanjutkan. Gugatan balik berupa materiil dan imateriil tengah dalam penyusunan.

“Kami sedang mempersiapkan gugatan balik ke mereka (penggugat). Gugatan kami itu atas dasar gugatan mereka. Intinya mereka harus membayar segala biaya yang kami keluarkan untuk mempersiapkan gugatan mereka. Karena menghadapi gugatan mereka itu kami sudah mengeluarkan banyak biaya,” bebernya.

Adapun materi gugatan yang masuk dalam petitum. Yakni menyatakan segel tahun 1932 yang dimiliki penggugat batal demi hukum. Selain itu, pemerintah daerah juga meminta ganti rugi materiil dan immaterial.

“Hal ini sekaligus memberikan efek jera. Karena gugatan serupa sudah sering dialami Pemkab PPU,” pungkasnya. RSY/AVA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: