Batu Bara Ilegal Ditemukan di Balikpapan, Sebulan Beroperasi, Pemilik Lagi Dicari

Batu Bara Ilegal Ditemukan di Balikpapan, Sebulan Beroperasi, Pemilik Lagi Dicari

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Aktivitas pertambangan batu bara ilegal ditemukan di Kota Beriman. Hal ini mengagetkan sejumlah pihak. Pasalnya, Balikapan sendiri termasuk kota yang bersikeras menolak aktivitas pertambangan.

  Lokasinya di Jalan Soekarno Hatta Km 25, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Sudah disegel oleh Satpol PP, TNI dan Polisi, Selasa (16/11) kemarin.  Informasi keberadaan tambang tak berizin tersebut berawal dari laporan warga sejak 13 November 2021.  Menindaklanjut adanya laporan tersebut, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud melalui Kepala Satpol PP, Zulkifli memberi perintah untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal.  "Saya diperintahkan untuk cek ke lapangan, apabila terbukti maka harus diberhentikan, kita juga minta pengamanan dari TNI-POLRI," ujar Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli dilokasi tambang.   Berdasar pantauan di lapangan, lokasi tambang batu bara ilegal ini berjarak sekitar satu kilometer dari ruas jalan raya utama. Lokasi tambang ilegal tersebut cukup sulit dijangkau oleh kendaraan umum. Jalan masuk ke lokasi tambang ilegal itu licin, rusak, dan dipenuhi lumpur. Hanya mobil dengan spesifikasi double gardan serta motor trail yang bisa menembus jalan ke lokasi tambang.   Setelah memastikan jika lokasi area tambang ini masuk wilayah Kota Balikpapan, Satpol PP pun langsung menghentikan aktivitas pekerja serta memberikan surat sanksi administratif serta menyegel area termasuk dua unit eskavator.  "Kita lihat tadi masih ada yang beraktivitas mengeruk kan, itu sudah kita hentikan. Juga menyegel area ini. Sanksi juga sudah kita beri kepekerjanya. Pemilik akan kita panggil," jelas Zulkifli.   Sementara itu berdasarkan keterangan salah seorang pekerja yang bertanggungjawab atas aktivitas pengerukan batu bara, Said mengatakan jika oprasional ini sudah dilakukannya selama lebih kurang satu bulan. Hanya saja, sebagai pendatang ia tidak mengetahui jika ada aturan di Kota Balikpapan yang melarang adanya aktivitas pertambangan.  "Kami cuma disuruh kerja aja pak sama yang punya. Ini juga baru sebulan," ujarnya.   Areal tambang batu bara tak berizin ini diperkirakan luasannya mencapai satu hektar, dan sejak pengerukan sudah ada sekitar 1.000 metrik ton batu bara yang dikeruk.  "Ya segitu lah pak, cuma belum ada yang dibawa keluar kok," tambah Said.   Said beserta empat pekerja lainnya pun hanya bisa pasrah menerima sanksi dari Pemerintah Kota Balikpapan. Dan ia pun berencana melaporkan hal ini ke pemilik areal tambang yang disebutnya orang luar daerah.  "Yang punya orang dari Sulawesi pak, Pak Zak aria namanya," tegasnya.   Lebih lanjut Zulkifli menambahkan, Pemkot pun memastikan jika areal tambang batu bara ini akan dikembalikan seperti semula. Yang terpenting tidak ada aktivitas pertambangan, khususnya tambang batu bara.  "Kita minta di setop tambang batu baranya, soal lahannya ya silakan mau digunakan apa saja silakan, yang penting tidak melanggar aturan Perda dan Perwali kita," ujarnya.   Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud menyikapi temuan aktivitas batu bara ilegal.  Hal ini karena memang selama ini Kota Balikpapan menjadi satu-satunya daerah di Kaltim yang mengharamnkan adanya praktek penambangan emas hitam di wilayahnya. "Kita serahkan ke aparat, nanti pasti akan tindak sesuai aturan. Soalnyakan tambang memang selama ini  dilarang di Balikpapan," ujar Rahmad Mas'ud. Wali Kota Balikpapan meminta agar oknum yang terlibat dalam praktik pertambangan ilegal tersebut bisa ditindak tegas. Rahmad kembali menegaskan komitmennya untuk terus menolak kehadiran tambang batu bara di Kota Balikpapan. "Kita kan sudah komitmen menolak tambang batu bara, pasti ini akan kita jaga," jelasnya.   Di sisi lain, Rahmad juga menyebut bakal meminta SKPD terkait untuk memonitor kawasan perbatasan Balikpapan, utamanya dengan Kabupaten Kukar. Mengingat selama ini praktik pertambangan ilegal memang sering terjadi di wilayah Kukar. "Iya nanti akan saya minta SKPD terkait untuk memantau daerah perbatasan karena memang cukup rawan pertambangan," tambahnya.   Seperti diketahui, aparat gabungan berhasil membongkar praktik pertambangan batu bara ilegal di kawasan kilometer 25, RT 45, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Selasa (16/11) pagi. Dari lokasi tambang, aparat mengamankan lima pekerja dan dua unit ekskavator yang masih sempat beroperasi di lokasi pertambangan.   Seperti diketahui, Balikpapan memang memiliki dua payung hukum yang melarang adanya aktivitas berupa penambangan batu bara. Dimana hal ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Balikpapan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penetapan Kota Balikpapan sebagai Kawasan Bebas Tambang Batu Bara dan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Balikpapan Tahun 2012-2032. (bom/boy)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: