Pria Pemberani di Balikpapan Tegur Kawanan Pemabuk, Badik Auto Melayang

Pria Pemberani di Balikpapan Tegur Kawanan Pemabuk, Badik Auto Melayang

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Satreskrim Polresta Balikpapan membekuk seorang pria berinisial S (27) usai melakukan penikaman di kawasan Kelurahan Damai, Balikpapan Kota, Rabu (10/11/2021) lalu.

Diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, kejadiannya terjadi sekitar pukul 02.30 Wita dini hari. "Pelaku bersama rekannya minum minuman keras (miras) di belakang cucian mobil, kemudian datanglah korban ini menegur di sana," ujar Rengga, Senin (15/11/2021). Dikarenakan tak terima ditegur, pelaku bersama rekannya langsung mengeroyok korban. Tak berhenti disitu, pelaku juga menikam korban di bagian perut menggunakan sebilah senjata tajam (sajam) jenis badik. Korban juga mengalami luka di bagian kepala dan lengan sebelah kanan. Kondisi korban setelah di keroyok dan di tusuk badik langsung menjalani perawatan di RS, hingga kini.  Merasa keberatan, korban pun lantas melaporkan hal tersebut ke Polresta Balikpapan. Berdasarkan identifikasi kepolisian, pelaku sebanyak 2 orang. Sementara yang berhasil diringkus baru satu tersangka berinisial S, persisnya pada Sabtu (13/10/2021). Selebihnya pelaku lainnya menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan inisial L. "Perannya yang ini (S) yang mengeluarkan badik dan menikam korban. Karena pengaruh minuman keras," jelas Rengga. Ditanya hubungan pelaku dengan korban, Rengga mengatakan, keduanya tak saling kenal. Korban semata lewat dan menegur tersangka lantaran terdapat kerumunan. "Tidak saling kenal antara pelaku dan korban. Terjadi kejadian ini hanya di lokasi saja," tambahnya. Sementara itu, S yang mengaku khilaf hanya bisa menyesali perbuatannya saat itu. "Karena pengaruh alkohol jadi gelap mata sudah pak," ujarnya.  Ditanya dari mana badik itu, S mengaku sengaja membawanya jika ia pergi kemana-mana. "Saya bawa dari rumah pak. Buat jaga-jaga aja," tambahnya. Rengga melanjutkan, untuk tersangka S dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Adapun ancamannya berupa pidana penjara 5 tahun. (bom/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: