Pemuda Balikapan Sakit Hati Difitnah Curi Uang, Pelaku: Saya Curi Saja Sekalian

Pemuda Balikapan Sakit Hati Difitnah Curi Uang, Pelaku: Saya Curi Saja Sekalian

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – AAR (21) nekat mencuri ratusan juta di tempat dulunya ia bekerja. Modusnya lantaran sakit hati. Kini ia terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi Makopolresta Balikpapan.

AAR merupakan mantan karyawan jasa ekspedisi dikawasan Jalan Siaga, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota. Ia bertugas sebagai administrasi. "Kejadiannya Jumat, 12 November 2021 dini hari pukul 04.00 Wita. Sementara pelaku ditangkap kurang dari 24 jam sekira pukul 17.00 Wita," ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso, Senin (15/11/2021) Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 129.750.000 yang ia curi di perusahaan tersebut. Polisi juga mengamankan satu buah brankas tempat penyimpanan uang. Serta jaket yang digunakan saat beraksi. "Semua barang bukti berhasil kita amankan. Hanya saja untuk uang tunai ada yang sudah digunakan oleh pelaku. Jadi total uang yang diamabil pelaku dari perusahaan sebanyak Rp 130 juta," jelas Thirdy. Lanjut Kapolresta Balikpapan, dalam aksinya pelaku sangat leluasa karena sudah mengetahui seluk beluk perusahaan. "Dia mantan karyawan di situ. Jadi, dengan leluasa masuk ke dalam dan ambil uang dalam berankas," tambahnya. Sementara itu berdasarkan keterangan tersangka, ia nekat melakukan aksi kejahatan pencurian tersebut karena sakit hati. Ia dituduh menggelapkan uang saat masih bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang ekspedisi tersebut. "Sakit hati, saya difitnah gelapkan uang sebanyak Rp 4.500.000. Jadi sekalian aja pas sudah mengundurkan diri saya curi uangnya," ujar AAR. Akibat perbuatannya itu, kini oknum warga yang beralamat Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) tersebut mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan. Ia diciduk oleh Tim Beruang Hitam setelah mendapat laporan dari korban. Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian. Merujuk pada Pasal tersebut, AAR terancam dikurung selama tujuh tahun. (bom/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: