Proyek Pipa Air Bersih PPU Tersendat Birokrasi

Proyek Pipa Air Bersih PPU Tersendat Birokrasi

Pembangunan jaringan pipa air bersih di Penajam Paser Utara (PPU) lewat dari target. Izin menggali di jalan Negara yang tak kunjung turun jadi penyebab. Birokrasi yang panjang jadi hambatan. nomorsatukaltim.com - Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka, Abdul Rasyid angkat bicara. Proyek yang terhambat itu sejatinya hibah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sebanyak 2.256 sambungan rumah (SR) jadi sasaran di sembilan kelurahan/desa dalam empat kecamatan. Nilainya pun tak main-main, mencapai Rp 9,5 miliar. Namun proyek itu rupanya ditanggung terlebih dulu oleh Pemkab PPU. Jika telah rampung dan memenuhi syarat (eligible), barulah dapat diklaim ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam bentuk dana insentif daerah. Baca juga: Terhambat Izin BBPJN, Proyek Air Bersih di Babulu Meleset Tapi syarat berikutnya, harus memenuhi target berjalan per 1 Oktober 2021. Tenggat waktu yang kini sudah terlewati sebulan lamanya. Hingga kini baru sekira 1.256 SR saja yang selesai dikerjakan. Sisanya terkendala pembangunan jaringan pipa distribusi utama. Lokasinya ada di Kecamatan Babulu. Di sana, ada dua desa calon penerima manfaat, yakni Desa Babulu Laut dan Babulu Darat. Pekerjaan itu terhambat izin penggalian. Pasalnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU selaku pengerja proyek, belum mengantongi izin penggalian. Pipa distribusi utama itu tidak bisa dibangun begitu saja, karena berkenaan dengan jalan negara. Butuh izin dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), untuk menyambung jaringan pipa air sepanjang 3 kilometer, dari Bendungan Babulu ke arah dua desa tadi. "Khusus untuk proyek di Babulu benar, memang saat ini ada kendala, yaitu belum terbitnya izin dari BBPJN untuk proses pemasangan pipa distribusi utama," kata Abdul Rasyid, Kamis (11/11/2021), dikutip dari Harian Disway Kaltim - Disway News Network (DNN). Bukan karena disengaja. Rasyid menjelaskan, untuk mendapatkan izin ini pihaknya telah melakukan koordinasi sejak awal mula pekerjaan. Bahkan, telah ditindaklanjuti dengan tiga kali rapat. Namun, masalah ini ia akui memang agak rumit birokrasinya. "Bukan karena tidak berkoodinasi, tapi memang prosesnya panjang. Kami sudah tiga kali rapat dengan BBPJN. Cuma ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Harus 1 meter dari bibir jalan, dan lain sebagainya. Panjang," ungkapnya. Akibat lewat masa tenggat itu, ada konsekuensi yang harus ditanggung. Besar kemungkinan pengajuan klaim 1.000 SR itu berstatus uneligible, atau dianggap tak layak untuk mendapat penggantian DID. "Cuma karena aturannya Oktober harus selesai, sementara kita belum menyelesaikan, karena persoalan tadi, maka kemungkinan besar tidak bisa diterima seluruhnya (2.256 SR)," sambungnya. Rasyid memang menuturkan, kemungkinannya tersebut besar. Karena menurutnya masih ada peluang klaim itu bisa diterima, meski kecil. Karena awal Oktober lalu, saat pengerjaan dimulai, ia telah bersurat ke Kementerian PUPR. Mengadukan terkait masalah teknis yang menghambat. Dua pekan setelah surat dikirim, tim gabungan juga langsung turun lapangan. Untuk memastikan informasi yang tertuang dalam surat tadi. Pun kesimpulan tim kala itu juga membenarkan tentang apa yang disampaikan. "Kita masih melakukan lobi-lobi, karena pekerjaan ini nyata, barang ini dikerjakan. Cuma melampaui dari tenggat waktu yang diberikan Kemenkeu saja," ujar Rasyid. Meskipun negosiasi itu gagal, sambungnya, masalah ini sama sekali tidak akan berdampak pada masyarakat. Karena program air bersih untuk masyarakat itu tetap akan berlanjut. Bedanya, 1.000 SR itu tak lagi berstatus hibah pemerintah, namun menjadi program investasi murni Perumda Air Minum Danum Taka. "Lalu, itu jadi investasi murni PDAM (Perumda) melalui dana penyertaan modal daerah. Dampaknya ke masyarakat tidak ada sama sekali, hanya berdampak ke pemerintah daerah, karena akhirnya tidak dapat kucuran dana dalam bentuk insentif tadi," beber Rasyid. Konsekuensi lain juga bisa diterima akibat keterlambatan ini. Berhubungan dengan usulan penerimaan hibah air minum perkotaan untuk 2022. Usulan yang diajukan untuk tahun depan ialah sekira 3.000 SR. Terkait hal ini, Rasyid menyatakan tim gabungan kementerian juga telah menyimpulkan kemungkinan usulan itu tidak akan berubah. Disebutnya tim masih memaklumi kendala bukan karena faktor kesengajaan. Tapi namanya juga kemungkinan, jadi masih ada peluang jumlah usulan yang diakomodasi bisa berubah. Tidak berjumlah sepenuhnya akibat hambatan yang dialami kali ini. "Tapi kami masih berjuang agar tidak berubah jumlahnya. Sepanjang kendala tidak disengaja, jumlah yang diajukan tidak masalah," tandasnya Untuk diketahui, program tahun depan ini sudah mulai dijalankan Perumda Air Minum Danum Taka sejak Juni lalu. Dengan melakukan sosialisasi, sekaligus mencari data calon penerima manfaat di 4 kecamatan. Lebih lanjut, pada prinsipnya program untuk pemerataan penerima manfaat air bersih daerah kali ini tetap sesuai jadwal. Rasyid mengungkapkan, setidaknya seluruh masyarakat penerima manfaat program masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sudah dapat menikmati air bersih itu paling lambat akhir tahun. Karena untuk proyek lainnya itu tetap berjalan tanpa hambatan, yakni pembangunan jaringan 1.256 SR di Kecamatan Penajam, Waru dan Sepaku. Mulai pekerjaan pipa distribusi utama, distribusi sekunder hingga pemasangan water meter. Pun, pemasangan pipa distribusi sekunder dan water meter di Kecamatan Babulu terus berjalan. "Desember itu paling tidak masyarakat sudah bisa menikmati air bersih. Dengan catatan, proses perizinan dari BBPJN itu segera terbit. Saya optimis izin itu segera terbit. Lagi pula, pengerjaan pipa distribusi utama itu tidak memakan waktu lama," jelasnya. Adapun agenda saat ini ialah verifikasi oleh konsultan dari Kementerian PUPR pada SR yang telah terpasang. Selanjutnya ada pada pekan kedua November, verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). RSY/ZUL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: