Oknum TNI Balikpapan Dituntut 20 Tahun Penjara dan Pemecatan

Oknum TNI Balikpapan Dituntut 20 Tahun Penjara dan Pemecatan

Balikpapan, nomorstukaltim.com - Prajurit Kepala (Praka) berinisial MA berdiri sigap, di Ruang Sidang Borneo Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, Rabu (10/11) kemarin. Majelis hakim membacakan tuntutan. Penjara 20 tahun dan ancaman pemecatan.

Agenda persidangan di Balikpapan kemarin adalah tahapan pembacaan tuntutan. MA didakwa membunuh kekasihnya. Sidang berlangsung pada pukul 13.30 Wita dengan nomor perkara 45-K/PM.I-07/AD/IX/2021. Persidangan ini dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Letkol Setyanto Hutomo. Sebelum sidang dimulai, ia memastikan kesiapan terdakwa mengikuti sidang kali ini. Terdakwa Praka MA pun menyanggupi untuk mengikuti persidangan. Sehingga sidang kali ini dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum lewat ketukan palu sidang sebanyak satu kali pukul 13.44 Wita. Agenda sidang berlanjut pada pembacaan dakwaan dan mengurai profil dari masing-masing saksi oleh Oditur, Suhartono. Untuk diketahui, pada sidang ini, memanggil setidaknya 12 orang saksi. "Saksi memberikan keterangan di bawah sumpah dan atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan seluruhnya," ujar Suhartono. Pembacaan dakwaan sendiri berlangsung hingga setidaknya pukul 14.50 Wita. Dan kemudian Suhartono melanjutkan membacakan tuntutan terhadap terdakwa berdasarkan keterangan persidangan. Suhartono menjelaskan, melalui analisa terkait unsur tindak pidana yang disusun secara kombinasi dan paling berkesesuaian, yakni dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP. "Secara pokok, terdakwa mendapat pidana penjara selama 20 tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari satuan yang bersangkutan," jelas Suhartono. Usai membaca tuntutan, Suhartono kemudian menyerahkan kepada Letkol Setyanto selalu Hakim Ketua. Ia pun menawarkan opsi terhadap terdakwa. "Apakah saudara terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi?" tegas Setyanto. Belum sempat terdakwa menjawab, Hakim Ketua kemudian mempersilahkan Praka MA untuk berkoordinasi lebih dahulu dengan penasihat hukumnya, Mayor Alex Bhirawa. Koordinasi yang berlangsung tidak sampai 5 menit itu pun kemudian berlanjut pada tanggapan terdakwa diwakili oleh Mayor Alex. Secara garis besar, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengklaim tidak membantah pasal-pasal yang dilayangkan oleh Oditur termasuk tuntutan pidana pokok. Namun tanggapannya menitikberatkan pada pidana tambahan berupa pemecatan pada terdakwa. Dimana sejumlah poin dibacakan Mayor Alex atas keberatan pemecatan itu. "Tentang pemberhentian dari dinas militer, bahwa atas dasar prinsip kemanusiaan dan bersifat manusiawi dalam prinsip keadilan, tuntutan pidana tambahan pemberhentian dirasa terlalu berat," ujar Alex. "Mengingat saudara terdakwa, dalam hal kedinasan, sudah mengabdi hingga 10 tahun tanpa ada pelanggaran sebelum ini. Dimana saudara terdakwa patuh terhadap atasan dan sudah berulangkali menuntaskan operasi pamtas dengan baik," tambahnya. Demikian pertimbangan dari terdakwa melalui kuasa hukumnya, mengajukan keringanan untuk pidana tambahannya. Sementara itu, dari pihak penuntut alias Oditur, menyatakan tetap pada tuntutannya. "Saya tetap pada tuntutan dan tidak menanggapi permohonan keringanan dari terdakwa, Yang Mulia," lanjut Suhartono. Hakim Ketua kemudian mengembalikan lagi kepada terdakwa. Adapun Praka MA tidak merasa keberatan dan tak lagi menambahkan pembelaan. Merasa cukup, Setyanto kemudian meminta izin kepada peserta sidang untuk melakukan musyawarah hingga beberapa hari ke depan sebelum menetapkan putusan. "Izinkan Majelis Hakim untuk lebih dulu mengambil musyawarah. Dan sidang ini kami tunda hingga tanggal 23 November 2021." Tok. Setyanto mengetuk palu sidang. Tepat pukul 15.10 Wita. Sidang otomatis bubar. (bom/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: