Oknum TNI Pembunuh Kekasih Menyesal, Ayah Korban: Hukum Mati….

Oknum TNI Pembunuh Kekasih Menyesal, Ayah Korban: Hukum Mati….

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Oknum TNI Prajurit Kepala (Praka) MA (23) mengaku menyesal telah membunuh kekasihnya. Pernyataan tersebut ia utarakan setelah mendengar tuntutan dari Oditur, sesaat persidangan pembacaan tuntutan untuknya.

  "Saya meminta maaf kepada keluarga korban dan kepada TNI karena sudah mencoreng nama baik angkatan darat," ujar terdakwa Praka MA, Rabu (10/11) lalu. MA siap bertaubat. Dan berjanji tak mengulangi tindakan keji tersebut. Ia mendengar pula dengan lugas. Tak mengelak. Akan tuntutan penjara 20 tahun terhadapnya.   Sementara itu, saat dikonfirmasi keluarga korban tampak keberatan dengan tuntutan tersebut. Ibu korban pun merasa hukuman tersebut terlalu ringan.  "Enggak adil! Pembunuh cuma dihukum 20 tahun, enggak adil," ujarnya melalui sambungan telpon, Kamis (11/11/2021).   Ayah korban, Kuswanto pun berkata serupa. Tuntutan 20 tahun penjara itu, menurutnya, sama sekali tak memberi rasa keadilan terhadap korban.  "Saya tidak terima. Saya minta keadilan karena dia (terdakwa) aparatur negara. Harusnya (TNI) mengayomi, bukan membunuh," ujar Kuswanto bernada geram.   Terlebih lagi menurut ayah korban cara pembunuhan terhadap anaknya yang terlampau kejam dan masih tega membohongi pihak keluarga dan satuannya.  Bahkan, menurut pihak keluarga, terdakwa dinilai tidak etis jika masih meminta keringanan hukuman akibat kekejamannya itu.  "Seharusnya melindungi rakyatnya. Kok sampai membunuh gitu. Sangat kejam. Saya hanya minta keadilan saja," ia menegaskan.   Ditanya soal bagaimana keadilan yang dimaksud, Kuswanto menegaskan, bahwa bagi terdakwa seharusnya menerima hukuman mati dan tak perlu mengajukan keringanan.  Ia mengaku akan memastikan bahwa terdakwa harus mendapat hukuman setimpal. Ia mengatakan, dirinya akan melakukan upaya hukum jika terdakwa tetap diputus 20 tahun penjara. "Intinya, hukuman mati," tutup Kuswanto.   Diketahui, MA sebelumnya mengikuti persidangan di Ruang Sidang Borneo Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, Rabu (10/11) lalu. Majelis hakim membacakan tuntutan. Penjara 20 tahun dan ancaman pemecatan. Agenda persidangan adalah tahapan pembacaan tuntutan. MA didakwa membunuh kekasihnya. Sidang berlangsung pada pukul 13.30 Wita dengan nomor perkara 45-K/PM.I-07/AD/IX/2021.   Persidangan ini dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Letkol Setyanto Hutomo. Sebelum sidang dimulai, ia memastikan kesiapan terdakwa mengikuti sidang kali ini.  Terdakwa Praka MA pun menyanggupi untuk mengikuti persidangan. Sehingga sidang kali ini dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum lewat ketukan palu sidang sebanyak satu kali pukul 13.44 Wita.   Agenda sidang berlanjut pada pembacaan dakwaan dan mengurai profil dari masing-masing saksi oleh Oditur, Suhartono. Untuk diketahui, pada sidang ini, memanggil setidaknya 12 orang saksi. "Saksi memberikan keterangan di bawah sumpah dan atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan seluruhnya," ujar Suhartono.   Pembacaan dakwaan sendiri berlangsung hingga setidaknya pukul 14.50 Wita. Dan kemudian Suhartono melanjutkan membacakan tuntutan terhadap terdakwa berdasarkan keterangan persidangan.   Suhartono menjelaskan, melalui analisa terkait unsur tindak pidana yang disusun secara kombinasi dan paling berkesesuaian, yakni dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP.  "Secara pokok, terdakwa mendapat pidana penjara selama 20 tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari satuan yang bersangkutan," jelas Suhartono.   Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP, ia dituntut pidana pokok 20 tahun penjara dan pidana tambahan pemecatan dari satuannya, yakni Yonif Raider 600/Modang. (bom/boy)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: