Mempertahankan Status Bontang Kota Informatif

Mempertahankan Status Bontang Kota Informatif

Di era keterbukaan, pemerintahan yang transparan adalah keniscayaan. Pemkot Bontang sudah memulainya. Kini, status sebagai kota informatif terus dipertahankan. nomorsatukaltim.com - Soal keterbukaan informasi publik, keseriusan Bontang tak perlu dipertanyakan. Daerah dengan jumlah penduduk lebih dari 180 ribu jiwa ini bahkan sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik Daerah. Regulasi ini adalah turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Segala informasi dari pemerintahan, disampaikan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Bukti pengelolaan informasi yang baik pun sudah dicapai. Terbukti, tiga tahun terakhir Kota Taman menyandang predikat sebagai kota informatif. Bahkan jadi peringkat pertama keterbukaan informasi publik terkait PPID, mengungguli sembilan kabupaten/kota lainnya di Kaltim. Baca juga: Call Center 112, Tanggap Darurat Lewat Bontang Siaga Kini, status tersebut kembali coba dipertahankan. Penilaian dari Komisi Informasi (KI) Kaltim pun sudah dilakukan di bulan ini. Diketahui sebelumnya, pada pemeringkatan keterbukaan informasi publik se- Kaltim di 2020, Bontang berhasil meraih peringkat pertama dengan total nilai 92,49. Mengalahkan Samarinda di posisi kedua dengan total nilai 91,98, serta Balikpapan di posisi ketiga dengan total nilai 85,40. Alhasil, Bontang berhasil memperoleh panji keberhasilan dari Pemprov Kaltim. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bontang, Dasuki menjelaskan, ada lima tingkatan keterbukaan informasi publik. Terendah adalah tidak informatif, kemudian kurang informatif, cukup informatif, menuju informatif, dan informatif. Untuk mempertahankan kota informatif, Dasuki menyebut pihaknya melakukan beberapa langkah. Salah satunya, perda yang tadi disebutkan. "Artinya secara regulasi, Bontang sudah duluan. Bontang jadi satu-satunya di Kaltim yang punya Perda Keterbukaan Informasi Publik," jelasnya, dikutip dari Harian Disway Kaltim - Disway News Network (DNN). Kehadiran Perda tersebut punya dampak bagi PPID yang ada di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Sebab, mendorong perubahan pola pikir pegawai agar well-inform. Kata Dasuki, hal itu membalik pola pikir lama, yakni dari yang sebelumnya banyak tertutup dan sedikit terbuka, kini menjadi banyak terbuka dan sedikit tertutup. "Menjalankan pemerintahan itu harus terbuka, tak ada lagi yang ditutup-tutupi," tambahnya. Selain itu, langkah berikutnya adalah memperkuat keberadaan PPID utama dan PPID pembantu. Kata Dasuki, PPID utama adalah yang dikelola oleh Diskominfo. Sementara PPID pembantu hadir di setiap OPD. Keduanya harus saling bersinergi, dan salah satu tugas utama PPID utama adalah mendampingi PPID pembantu. Baca juga: Wifi Gratis di Bontang Resmi Diluncurkan "Kami rutin ke PPID pembantu untuk melakukan uji konsekuensi. Jadi kami lihat apakah informasi tersebut masuk dalam kategori yang dikecualikan atau tidak," katanya. Langkah lain yang dilakukan, adalah membuat website yang lebih aplikatif lagi. Lewat situs ppid.bontangkota.go.id dan bontangkota.go.id, segala informasi bisa didapatkan masyarakat dengan mudah. Dari situs PPID inilah, masyarakat bisa mendapatkan dan mengajukan informasi yang dicarinya. “Kalau informasi yang dicari tidak ketemu, bisa mengajukan melalui website PPID ataupun ke PPID masing-masing OPD,” ucapnya. Dasuki menjelaskan, ada empat kategori informasi yang perlu diketahui masyarakat. Pertama adalah informasi setiap saat, kedua adalah informasi berkala, ketiga adalah informasi serta merta, dan keempat adalah informasi yang dikecualikan. Ia bersyukur, segala informasi yang selama ini diminta masyarakat bisa dipenuhi dengan baik. “Alhamdulillah, sampai saat ini tidak ada perselisihan informasi. Ini menandakan informasi yang dibutuhkan masyarakat selalu tersedia dan bisa dipenuhi,” tutupnya. Ketua PPID Utama Bontang, Ririn Sari Dewi menambahkan, ada beberapa strategi agar PPID dapat mempertahankan dan meningkatkan prestasi saat ini. Seperti harus selalu melakukan inovasi, mengasah kreativitas, dan memaksimalkan seluruh peran di semua lini penyebaran informasi milik Diskominfo. “Karena di sisi lain, kompetitor selalu berbenah. Sehingga kita (Diskominfo Bontang) juga harus terus berinovasi,” jelasnya yang juga Sekretaris Diskominfo Bontang ini. ADV/ZUL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: