Korban Pinjol? Kumpulkan Bukti, Polda Kaltim Siap Tangani
Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Polda Kaltim melalui jajaran Direktorat Reserse Kriminalisasi Khusus (Ditreskrimsus) telah membuka layanan aduan. Atau hotline bagi korban pinjaman online (pinjol).
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, laporan yang diterima secara daring sudah mencapai ratusan. "Untuk pinjol, pengaduan yang sudah dibuka melalui website dan WA, itu memang sudah banyak yang melakukan pelaporan," ujar Yusuf, Selasa (9/11/2021). Namun untuk menindaklanjutinya perlu mengumpulkan barang bukti untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang dimaksud misalnya dasar kerugian nasabah. "Jadi setelah kita respon, kita undang yang bersangkutan untuk membuktikan, menunjukkan bahwa sudah mengalami kerugian," jelasnya. Ia melanjutkan dari ratusan pelapor yang diundang untuk membuktikan tersebut, tidak satupun yang datang membawa alat bukti. Sehingga pelaporan melalui daring tidak bisa dilanjutkan. Lantaran tidak ada dasar-dasar untuk dilanjutkan penyelidikan. Sementara itu, Yusuf mengatakan pelapor yang datang langsung ke Mapolda Kaltim dengan lengkap membawa barang bukti baru dua orang. "Itu pun setelah kita tracer pinjaman online-nya bukan ada di Kaltim, tapi ada di pulau Jawa dan Sulawesi," tambahnya. Kendati demikian, ia mengklaim pihaknya tidak tinggal diam. Melainkan berkoordinasi dengan Polda setempat untuk menindaklanjuti laporan yang ada di Kaltim ini. Untuk yang di Pulau Jawa, pihaknya bekerjasama dengan Polda DIY untuk menelusuri jejak Pinjol yang dilaporkan oleh pelapor di Kaltim. Aduannya sendiri dapat dilakukan secara daring. Melalui website, sosial media ataupun menghubungi WhatsApp di nomor 085250818182. (bom/boy)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: