Hem, Begini Caranya Remaja Balikpapan Ini Lakukan Investasi Bodong ke Klien

Hem, Begini Caranya Remaja Balikpapan Ini Lakukan Investasi Bodong ke Klien

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Cara DM (24), remaja asal Balikpapan melakukan praktik investasi online fiktif terkuak. Rupanya ia menawarkan melalui platform media sosial.

Di antaranya @beezydewii dan @arisanbeezy.  Melalui akun tersebut, DM menawarkan kepada calon nasabah berupa investasi dengan bunga 25 persen hingga 70 persen, dalam jangka waktu 15 sampai 25 hari. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, jika terdapat orang yang tertarik, tersangka akan mengarahkan mengirim sejumlah uang ke rekening miliknya. Nominalnya sesuai dengan slot yang disediakan. Selama berjalan waktu, sedikitnya ada 15 slot yang ditawarkan. Dengan berbagai tarif dan keuntungan yang berbeda-beda. Misal, slot pertama dengan tarif Rp 1,5 juta. Dimana dalam kurun 15 hari akan menghasilkan hingga Rp 2,2 juta. Sehingga dari penawaran slot pertama itu, korban diiming-imingi keuntungan sebesar Rp 700 ribu.  "Semua investasi itu dikelola dimasukkan beberapa nomor rekening yang memang milik tersangka. Korban semuanya sejumlah 900 orang, ini tersebar di seluruh Indonesia," ujar Yusuf, Senin (8/11).   Calon nasabah yang tertarik kemudian akan masuk dalam grup Whatsapp yang dibuat oleh DM. Dia akan menawarkan produk investasi yang dimiliki dengan iming-iming keuntungan tadi. 900 nasabah kemudian masuk ke dalam grup investasi. Terbagi menjadi 4 grup whatsapp. Rinciannya, grup pertama sebanyak 250 orang, grup kedua 250 orang, grup ketiga sebanyak 250 orang, dan grup keempat 150 orang. Dalam menawarkan investasinya, DM menerangkan seolah-olah investasinya telah memiliki legalitas hukum. Dengan menunjukkan surat kerjasama pendampingan hukum bersama sejumlah pengacara. Disamping itu, tersangka meyakinkan bahwa uang yang disetorkan nasabah akan dipinjamkan ke pihak ketiga. Dalam hal ini, tersangka DM mencatut salah satu pengusaha besar di Berau. "Padahal modusnya menarik dana dari para investor, tapi tidak mengembangkan pada usaha lain hanya itu saja di putar-putar. Sebagian digunakan untuk keperluan pribadi," jelas Yusuf. Investasi yang dimulai sejak September 2020 tersebutawalnya sempat berhasil. Karena beberapa nasabah memang mendapatkan keuntungan.  Dan investasi yang ditawarkan tersangka sempat naik daun pada Bulan Januari 2021. Jumlah nasabah mulai meroket dan nyaris berjalan sesuai yang ditawarkan.  "Akhirnya ditutup kemarin sampe Bulan Mei 2021 dikarenakan memang sudah tidak ada lagi uang yang bisa untuk mengembalikan dana tersebur," tambah Yusuf. Tindak pidana penipuan berkedok investasi yang dirancang oleh DM (24) menjaring sebanyak 900 korban. Dari seluruh pelosok tanah air.  Dari 900 orang tersebut kemudian dikelompokkan oleh tersangka ke dalam empat grup WhatsApp. Dengan nama grup Investor Beezy 1 hingga 4 dengan rata-rata per grup diisi sekitar 225 orang. Hanya saja, polisi baru memeriksa sebagian korban. Seluruhnya yang berangkat dari Laporan Polisi (LP). Di antaranya 1 dari Polres Berau, 3 dari Polda Kaltim dan 1 dari Polda Riau. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, pemeriksaan sudah dilakukan sementara ini terhadap 33 orang korban dari 900 orang tersebut.  "Karena korban ini sangat banyak dan datang dari berbagai kota. Di antaranya Balikpapan," katanya. Calon korban yang tertarik mengikuti investasi beezi yang ternyata fiktif kemudian akan mengirimkan sejumlah uang.  Uang tersebut dikirimkan sesuai tarif diinginkan korban. Setidaknya ada 15 jenis model investasi yang ditawarkan tersangka DM (24). Dari nominal Rp 300 ribu hingga tertinggi Rp 2 juta. Dana tersebut kemudian dikirimkan ke salah satu dari 3 rekening tersangka. "Semua investasi itu dikelola, dimasukkan beberapa nomor rekening yang memang milik tersangka," tambahnya. Berdasarkan penelusuran Polda Kaltim, investasi yang berjalan sejak Bulan September 2020 hingga Mei 2021 tersebut, kerugian akumulatif yang dialami para korban sendiri tercatat hingga Rp 63.200.767.383 atau sekitar Rp 63 Milyar. Dimana dari uang tersebut, kata Yusuf, tidak dikelola sebagaimana mekanisme investasi. Melainkan hanya diputar dari satu nasabah ke nasabah lain dan sebagian untuk kepentingan pribadi. "Pengelolaan dana investasi hanya diputar putar untuk pembayaran bunga bagi pengikut investasi itu sendiri dan sebagian tersangka ambil untuk kepentingan tersangka sendiri," jelas Yusuf. Dari penipuan berkedok investasi yang dilakukan tersangka MD (24), wanita kelahiran Samarinda dan berdomisili di Balikpapan ini merugikan korban hingga Rp 63 miliar. Adapun uang yang ditarik oleh tersangka dari para korban, bukan digunakan sesuai mekanisme investasi, melainkan hanya diputar dari satu nasabah ke nasabah lain. Sebagiannya, digunakan untuk keperluan pribadi. Investasi atau arisan bernama Beezi ini, kata Yusuf, terakhir beroperasi pada Mei lalu. Hal tersebut lantaran tersangka tidak lagi memiliki jumlah dana yang cukup untuk memberikan keuntungan pada nasabahnya. "Namun kita berhasil menyita barang bukti yang masih dipegang dan dimiliki oleh pelaku. Diantaranya adalah satu unit mobil serta uang cash yang bisa kita tarik dari rekening tersangka," pungkas Yusuf Sutejo. (bom/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: