130 Ahli Waris Korban COVID-19 di PPU Ajukan Penerimaan Santunan

130 Ahli Waris Korban COVID-19 di PPU Ajukan Penerimaan Santunan

PPU, nomorsatukaltim.com- Sekira 130 ahli waris korban COVID-19 meninggal dunia di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sudah mengajukan permohonan. Untuk bisa mendapatkan santunan sebesar Rp10 juta dari pemerintah.

Program bantuan kepada keluarga korban COVID-19 bersumber dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Gubernur Kaltim Isran Noor mengambil kebijakan baru itu dalam penanggulangan pandemi COVID-19, Juli lalu. Untuk diketahui, korban meninggal dunia yang diakibatkan COVID-19 di PPU mencapai 231 orang. Namun, Dikatakan Kepala Dinas Sosial (Dissos) PPU, Bagenda Ali belum semuanya mengurus santunan itu. Adapun sebagian masih dalam proses melengkapi berkas persyaratan. Adapun untuk mendapatkan santunan kematian akibat terpapar COVID-19, ada persyaratan tertentu yang harus dilengkapi. Di antaranya fotokopi kartu keluarga (KK) korban dan ahli waris. Fotokopi KTP korban dan ahli waris. Fotokopi surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau puskesmas (legalisir) atau kutipan akte kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), yang terlegalisir. Serta surat keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi COVID-19 dari Dinas Kesehatan (Diskes). Bagenda mengungkapkan 130 berkas yang diserahkan ahli waris telah diteruskan kepada Dinsos Kaltim. “Pengumpulan berkas sudah berakhir pada Oktober lalu. Kami sudah menyerahkan berkas yang dipersyaratkan ke Pemprov Kaltim,” ungkapnya, Senin, (8/11/2021). Setelah cair, dana itu akan langsung ke rekening bank masing-masing pemohon. Sementara Dissos PPU hanya memfasilitasi untuk pengumpulan berkas yang dipersyaratkan. "Kalau untuk pencairannya, nanti dari provinsi langsung yang menyalurkan melalui rekening penerima,” ujarnya. Pun untuk verifikasi penerima santunan, akan dipastikan oleh Pemprov Kaltim. Ia berharap para ahli waris korban COVID-19 yang telah mengajukan permohonan bantuan tersebut dapat diakomodir oleh Pemprov Kaltim. “Mudah-mudahan semuanya disetujui provinsi,” pungkas Bagenda. (rsy/fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: