Pembangunan di Kutim Tak Bisa Seenaknya, Kasmidi: Harus Ikuti Aturan
KUTIM, nomorsatukaltim.com – Pemkab Kutai Timur (Kutim) benar-benar serius menanggapi hasil Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ketegasan itu diwujudkan dengan melarang pembangunan yang menyalahi aturan. Sehingga masyarakat tak bisa lagi membangun sesuka hati. Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang memastikan hal tersebut. Ia berharap warga biasa maupun pihak swasta dapat memperhatikan aturan yang disesuaikan dalam RDTR tersebut. Sehingga pengembangan kawasan perkotaan jadi tertata rapi. “Jadi harus ikuti aturan dalam area pembangunan yang ditetapkan dalam RDTR itu,” ucap Kasmidi kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Baca juga: Kutim Genjot Pembangunan Irigasi Masyarakat diharap maklum terkait hal ini. Lantaran, semuanya bentuk upaya pemkab menyusun tata kota yang ada. Sehingga tak ada lagi bangunan milik masyarakat ataupun pihak swasta yang tidak sesuai peruntukkan kawasan. “Penempatan kawasan akhirnya dapat rapi dan tidak tumpang tindih nantinya,” imbuhnya. Selain itu, ia juga meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempelajari betul dokumen RDTR tersebut. Sehingga tidak ada kesalahan lagi dalam memberikan izin membangun pada suatu kawasan. “Karena dokumen ini harus jadi referensi utama dalam menetapkan izin pembangunan,” tuturnya. Kemudian, Kasmidi juga meminta agar OPD juga turun ke lapangan jika diperlukan. Agar semua rencana pembangunan yang dimohon masyarakat dapat jelas diperhatikan. Mengingat kini, ibu kota Kutim sudah semakin padat. “Bakal sulit diatur nantinya jika semuanya sudah terlanjur. Mumpung masih bisa diatur dan dipetakan dengan benar,” tegasnya. Kajian dan pemetaan wilayah perkotaan juga dinilai penting. Karena kondisi pemukiman yang belum begitu ramai. Sehingga pada masa mendatang penataan kota sudah jauh lebih baik dan rapi. “Kita semua harus berbenah sekarang. Sebelum pemukiman dan tempat usaha di kawasan perkotaan benar-benar padat bangunan,” tandasnya. Dari dokumen RDTR itu, Pemkab Kutim menyiapkan muatan rencana struktur dan pola ruang. Hanya saja pada dokumen ini hanya untuk wilayah perkotaan, serta rencana pengembangannya. Juga termuat beberapa indikasi program yang akan diterapkan. Begitu pula dengan peraturan zonasi pembangunan wilayah. BCT/ZUL
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: