Terhambat Izin BBPJN, Proyek Air Bersih di Babulu Meleset

Terhambat Izin BBPJN, Proyek Air Bersih di Babulu Meleset

PPU, nomorsatukaltim.com - Proyek pembangunan jaringan air bersih di Babulu terhambat. Alasannya karena izin. Alhasil, target selesai pada awal Desember ini terancam tak terpenuhi. Tahun ini, Penajam Paser Utara (PPU) kedapatan Program PDAM Danum Taka 2021. Yaitu kuota hibah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk seribu sambungan rumah (SR) yang ada di tiga desa di Kecamatan Babulu, yaitu Desa Gunung Intan, Babulu laut, dan Babulu Darat. Proses pembangunan jaringan pipa itu dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Proyek dengan Anggaran Rp 10 miliar ini terus berjalan dan tak ada masalah. Baca juga: Pemkot Balikpapan Target 1700 MBR Terima Program Sambungan Air Bersih “Secara keseluruhan progresnya sudah mencapai 40 persen. Item yang kita kerjakan baru meliputi intake dan reservoir,” ujar Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU, Ricci Firmansyah, beberapa waktu lalu kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Namun, saat sudah mencapai 40 persen, hambatan itu baru muncul. Dijelaskan Ricci, capaian pengerjaan sarana air bersih di Babulu sebesar 40 persen itu mencakup pembangunan jaringan utama. Sementara pemasangan pipa distribusi, baru berkisar 30 persen. Sebab, proyek ini ternyata memerlukan izin penggalian tanah Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim. Pasalnya, jalur pipa distribusi menggunakan jalan nasional. Yaitu jaringan dari arah Bendung Babulu ke Simpang Babulu.  “Pipa yang akan kita pasang itu melintasi jalan nasional. Jadi harus mendapatkan izin balai. Sampai saat ini kita masih koordinasi dengan pihak balai. Setelah mengurus jaminan, baru izin penggalian bisa dikeluarkan. Tanpa ada izin ya tentu tidak bisa kami kerjakan,” bebernya. Upaya untuk mendapatkan izin penggalian jalan nasional terus dilakukan. Apabila izin tersebut tidak dikeluarkan tahun ini, maka pemasangan pipa distribusi tidak bisa dikerjakan. “Kalau sudah ada izinnya, kontraktor langsung bisa melakukan penggalian tanah untuk jalur pipa,” imbuhnya. Diketahui, sejatinya proses pengerjaan jaringan pipa distribusi air bersih sendiri melewati target. Yang diberikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPERA) yakni Oktober 2021. Jika melebihi waktu yang diberikan tersebut, maka akan ada catatan miring untuk daerah ini. Dampaknya, jumlah hibah dapat berkurang pada tahun selanjutnya. Bahkan terancam tak mendapatkan lagi program serupa. “Pokoknya Oktober harus sudah rampung. Karena program MBR mesti berjalan,” kata Direktur PDAM Danum Taka, Abdul Rasyid beberapa waktu lalu. RSY/ZUL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: