Naskah Akademik Dikebut, Dasar Hukum IKN Jadi Prioritas

Naskah Akademik Dikebut, Dasar Hukum IKN Jadi Prioritas

Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas  Rudy S. Prawiradinata. Saat menyampaikan pidato di Hotel Novotel, hari ini. (Ariyansah/Disway Kaltim)

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Pemerintah Pusat mengebut penuntasan naskah akademik. Terkait Rancangan Undang-undang tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

Itu disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy S. Prawiradinata.

"Oh Sudah. Kita sedang menyiapkan naskah akademik RUU-nya," kata Rudy, usai kegiatan launching buku Kiprah Jokowi Membangun NKRI dan Focus Group Discussion tentang Tantangan dan Peluang Ibu Kota Negara di Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (31/10/2019).

Naskah akademik tersebut, ditarget rampung akhir tahun. Sehingga pembahasan RUU tentang pemindahan IKN bisa segera dibahas DPR RI. Di tahun 2020.

"Mudah-mudahan akhir tahun ini bisa selesai. Dan langsung diproses dengan DPR," lanjutnya.

Rudy mengatakan, pemindahan IKN berikut dengan dasar hukumnya menjadi salah satu perhatian Kabinet Indonesia Maju. Aturan atau dasar hukum pemindahan IKN ini, menjadi prioritas.

"Ya undang-undang harus segera disahkan. Kemudian disiapkan badan otoritas untuk membangun ibu kota negara," jelasnya.

Dasar hukum atau undang-undang tentang pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim sangat diperlukan. Sebagai kekuatan legal. Sebab, meski Jokowi telah mengumumkan pemindahan ibu kota, namun itu baru sebatas rencana. Sampai saat ini belum ada payung hukumnya. (sah/rap)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: