Pengedar Narkoba Balikpapan Ditangkap saat Nonton Latihan Sepak Bola, Polisi: Assalamualaikum..
Balikpapan, nomorsatukaltim.com – AF (39) tak berkutik. Saat polisi membekuknya di lapangan Foni, menyaksikan anaknya bermain bola, Kamis (25/10/2021) lalu. Ia merupakan terduga pengedar narkoba. Yang selama ini menjadi Target Operasi (TO) jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan.
Wakasat Reskoba Polresta Balikpapan, Iptu Tri Ekwan mengatakan awal mula penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat. Bahwa yang bersangkutan berada di Lapangan Poni. Dan saat dilakukan penangkapan tersebut, AF sedang melakukan live streaming di akun facebook pribadi miliknya. "Saat itu AF sedang mengantarkan anaknya bermain bola. Ia bersama dua orang rekannya duduk di tribun penonton sembari live streaming di facebook," ujar Tri Ekwan, Rabu (3/11/2021). Lanjut Tri Ekwan, dalam proses penangkapanya jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan melakukan dengan cara humanis. "Kami merangkul AF dan kemudian membawanya ke mobil anggota, saat itu dengan cara yang humanis. Assalamualaikum dulu kemudian dirangkul dan diajak ke mobil," jelasnya. Selanjutnya petugaspun melakukan penggeledahan terhadap AF. Dan didalam tasnya, petugas berhasil menemukan sabu dengan total seberat 1,25 gram yang dimana menurut pengakuanya sabu itu akan dijual lagi. "Dia pesannya satu paket, tapi dipecah menjadi lima paket. Yang dua sudah terjual, yang tiga tadi sisanya," tambah Ekwan. Diakunya, pelaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial RS (24). Yang tinggal di Jalan Sulawesi RT 47 Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah. Seketika itu polisi langsung mendatangi kediaman RS dan berhasil mengamankanya yang saat itu berada di dalam rumah. "Mereka dua-duanya kooperatif dan mengakui kepemilikan sabu itu," tegasnya. Lebih lanjut Tri Ekwan mengatakan dalam introgasi awal pelaku RS mengakui bahwa membeli barang tersebut dari seseorang berinisial OP yang berada di Samarinda dengan harga Rp1,1 juta dan barang tersebut juga dipecah menjadi 5 paket. "Dari keterangan itu OP masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya. Hingga saat ini jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan masih terus mengembangkan kasus ini. Dan akibat perbuatanya, kedua pengedar ini terancam Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 132 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (Bom/boy)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: