DPRD Kaltim Ganti Ketua, Proses di Tangan Gubernur

DPRD Kaltim Ganti Ketua, Proses di Tangan Gubernur

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com- Politikus PDIP, Muhammad Samsun, memimpin Rapat Paripurna Persetujuan Pergantian Antarwaktu Pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2019-2024. Rapat itu diwarnai aksi walk out salah satu unsur pimpinan. Pada rapat yang berlangsung Selasa (2/11/2021) sore, DPRD juga mengumumkan Hasanuddin Mas'ud sebagai Ketua DPRD Kaltim. Kesepakatan penggantian jabatan Ketua DPRD Kaltim tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 161/II.1-1320/SET-DPRD perihal pergantian Ketua DPRD Kaltim. Dari semula dijabat oleh; nama: Drs. H. Makmur HAPK.SE.,MM dari Fraksi Partai Golongan Karya sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Menjadi, nama: H. Hasanuddin Mas'ud.S.,Hut., ME dari Fraksi Partai Golongan Karya sebagai calon pengganti Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur. "Dasar dan seterusnya. Memperhatikan dan seterusnya. Berdasarkan keketentuan hal-hal tersebut di atas dengan ini kami umumkan persetujuan pergantian antar waktu pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2019-2024," bunyi surat keputusan yang dibacakan sekretaris DPRD, Muhammad Ramadhan. Proses administrasi berkaitan dengan pertimbangan tersebut di atas diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Demikian untuk diketahui. Samarinda 2 November 2021 Wakil Ketua 1, Muhammad Samsun SE., Msi." Sidang paripurna yang dipimpin wakil ketua DPRD Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo sejatinya mengagendakan empat hal. Antara lain; Penyampaian Laporan Akhir Kerja Pansus Pembahasan Raperda Ketahanan Keluarga. Kemudian Persetujuan DPRD terhadap Raperda Ketahanan Keluarga dan Pendapat Akhir Gubernur Kalimantan Timur. Namun sejak awal forum, Fraksi Partai Golkar di Karang Paci mendesak pimpinan rapat untuk menjalankan agenda pengumuman penggantian ketua. Rapat yang sedianya dimulai pukul 14.00 pun molor hingga satu jam lebih. Fraksi Partai Golkar mendalihkan keputusan Mahkamah Partai Golkar yang diserahkan kepada sekretariat dewan sehari sebelumnya, sebagai alasan kuat untuk menjalankan agenda pengumuman. Yang sebelumnya telah tertulis dalam daftar agenda DPRD Kaltim pada masa persidangan III hasil rumusan Badan Musyawarah. Sementara, wakil pimpinan DPRD Seno Aji, berpendapat bahwa, langkah Makmur dan tim kuasa hukum melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda sebaiknya dipertimbangkan. Agar keputusan lembaga legislatif tak bermasalah dengan hukum. "Saya tidak ngotot dalam hal ini secara pribadi, saya murni secara lembaga. Karena memang ada faktor hukum yang akan terjadi apabila kita menyetujui ini. Konsekuensinya ada. Untuk itu sebaiknya kita dudukkan masalah dengan baik," ujar anggota Fraksi Partai Gerindra dalam rapat. Namun langkah hati-hati yang dipilih Seno dianggap tidak menggambarkan forum rapat. "Konsekuensi hukum itu kepada siapa? Kepada pimpinan? Bapak-bapak tidak akan kena risiko itu kalau tidak sependapat," ujar Syarkowi V Zahri, anggota Fraksi Partai Golkar. "Saya kira tolong dipahami. Kita semua menanggung risiko. Artinya terima kasih sudah mengingatkan kami. Kami pahami. Tapi jangan seolah-olah bapak (Seno Aji) pasang badan betul," tambahnya. Argumentasi dengan nada keras juga disampaikan Ketua Fraksi Golkar, Andi Harahap. Ia meminta dengan tegas agar fraksi-fraksi lain di DPRD tidak ikut campur prahara yang diklaim sebagai urusan internal Partai Golkar. "Izin menyampaikan saran kepada forum paripurna DPRD yang terhormat. Untuk jangan mencampuri urusan rumah tangga Partai Golkar. Apa sih susahnya, sudah masuk di jadwal Banmus. Diumumkan saja. Tidak ada susahnya kok. Jadi saya minta tidak usah banyak bertele-tele. Tolong jangan campuri urusan rumah tangga Partai Golkar," sebut Andi Harahap yang berbicara melalui wahana zoom meeting. Menurutnya, pergantian yang diajukan bukan PAW atau pergantian antar waktu. Melainkan hanya rotasi pimpinan yang merupakan kewenangan Partai Politik. "Tidak ada repotnya pergantian. Diumumkan saja susah banget sih. Ada apa sih sebenarnya. Habis itu kita tinggal menunggu proses dari pada Kemendagri. Jangan begini caranya. Tolong saling menghargai. Saya minta unsur pimpinan jangan terlalu banyak ikut campur urusan Golkar. Hanya itu. Besok aja kita ketemu lah," ia mengakhiri. Adu argumentasi sengit itu berlangsung hingga menjelang petang. Berbagai pandangan disampaikan oleh berbagi pihak lintas fraksi. Hingga forum Rapat Paripurna berakhir dengan persetujuan. Sementara Seno Aji, memilih walk out di ujung perdebatan atau sesaat setelah ketok palu atas persetujuan peserta rapat, oleh Muhammad Samsun. "Demikian Surat Keputusan DPRD yang dibacakan sekretaris DPRD Kaltim. Dengan segala polemik atau dengan mekanisme yang sudah kita pertimbangan bersama sehingga kita putuskan menjadi ketetapan rapat paripurna ke 25 pada hari ini," ujarnya sembari mengayunkan pali sidang.

Sesuai Mekanisme

Dalam wawancara usai rapat, Samsun mengatakan, persetujuan tersebut bukanlah hal yang diinginkan. "Tapi lagi-lagi ini adalah kolektif kolegial. Kita menghargai semua pihak yang berkepentingan. Makanya kita berat sebenarnya memutuskan. Tapi karena mekanisme mengatakan demikian. Karena ini rapat paripurna, jadi bukan keputusan pimpinan. Paripurna mengatakan untuk disampaikan dan diumumkan," katanya. Menurutnya, pergantian atau rotasi alat kelengkapan dewan sejatinya adalah kewenangan partai politik. Rapat paripurna hanya menetapkan dan mengumumkan. Sebagai awal dari proses pergantian. Setelah itu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. "Selanjutnya menjadi kewenangan Gubernur. Mekanisme di dewan sudah selesai," imbuhnya. Forum rapat paripurna, lanjutnya lagi, menghargai seluruh mekanisme yang ada. Termasuk upaya Makmur HAPK mencari keadilan melalui proses hukum. Namun, dewan dinilai juga perlu menghargai Fraksi Golkar yang mendapatkan penugasan dari partai. "Dan memang kita berpedoman kepada mekanisme rotasi AKD. Yang kewenangannya memang ada pada partai. Untuk menggantikan atau tidak." Terkait upaya Makmur dan tim kuasa hukumnya yang sedang menempuh upaya hukum melalui lembaga peradilan umum, Samsun tak masalah. Menurutnya langkah itu tidak salah, dewan tetap menghargai. "Tapi mekanisme di internal tetap jalan. Akhirnya ketika beliau ternyata tidak bersalah dan dinyatakan menang. Pengadilan meminta untuk dikembalikan pada jabatan, ya kita kembalikan," ucapnya. Ia mengeklaim bahwa segala pertimbangan sudah disampaikan kepada forum. Termasuk upaya hukum yang sedang ditempuh Makmur. Semua peserta rapat, telah diberi kesempatan menyatakan pendapat. "Tapi secara mayoritas anggota yang hadir meminta untunk tetap diumumkan. Termasuk seluruh fraksi." "Seluruh yang hadir tadi kecuali Pak Seno yang memang pendapatannya berbeda ya menyetujui untuk dilanjutkan," Samsun membeber situasi rapat tertutup itu. Ia mengatakan lagi, sebelumnya rapat telah di-skors dua kali. Sebagai mekanisme akibat jumlah peserta yang hadir tidak memenuhi quorum. "Kita tidak mau gegabah. Harus kuorum. Karena syarat untuk menetapkan harus 2/3 ekuivalen 36 anggota. Selama belum memenuhi kuorum kita tunda. Sampai dua kali kan kita skor tadi. Jadi mekanisme sudah dijalankan. Kita hati-hati betul," katanya.

Potensi Digugat

Anggota Fraksi PDI Perjuangan mengakui, bahwa keputusan rapat paripurna yang dipimpinnya itu rawan digugat. Namun menurutnya, hal itu merupakan salah satu konsekuensi dari sebuah keputusan lembaga. "Kita sudah sampaikan semua potensi dan implikasi-implikasi hukum. Tapi tetap secara mayoritas minta diteruskan," jelas Samsun. "Mau dibilang dipaksakan atau tidak kita mengikuti mekanisme internal. Prosesnya dari rapat Banmus kemudian juga rapat paripurna yang juga panjang sekali perdebatannya," Menurutnya berbagai opini hukum telah dipertimbangkan dalam persoalan ini. Namun, forum bersikeras untuk segera diumumkan setelah putusan Mahkamah Partai Golkar diterima sekretariat sehari sebelumnya. Di samping itu, kata dia, agenda ini juga mengacu pada kesepakatan sebelumnya. Yakni tentang agenda DPRD Kaltim pada masa persidangan III. Yang juga disebut telah disepakati Makmur. "Ini kan awalnya sudah disepakati oleh pak Makmur. Bahwa kita menunggu hasil putusan Mahkamah Partai. Kita sudah menunggu sampai 120 hari lebih dari 21 Juni. Kita sudah beri waktu karena tidak mau gegabah. Kita tunggu Mahkamah partai." Pimpinan, dikatakan juga sudah melakukan mediasi antara pihak Makmur dengan fraksi Golkar. Untung mencari jalan tengah penyelesaian polemik ini. Tapi sampai akhir belum ada kesepakatan. "Sehingga fraksi golkar tetap menginginkan untuk ini diproses. Karena sudah ada keputusan Mahkamah Partai. Adapun konsekuensi hukum sudah kita sampaikan. Tapi mayoritas menginginkan dilanjutkan. Saya sebagai pimpinan rapat tidak bisa punya opini sendiri. Harus mengikuti opini mayoritas dalam forum," pungkas Samsun. Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Makmur terkait hasil Rapat Paripurna DPRD  Kaltim. Anggota Tim Kuasa Hukum Makmur HAPK, Sinar Alam, saat dikonfirmasi Disway Kaltim belum bersedia menyampaikan tanggapan atas keputusan Karang Paci itu. "Sebentar ya, saya baru dapat beritanya ini. Saya baru mau bicarakan dengan Pak Makmur," ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa malam. Sementara Makmur HAPK yang berupaya dikonfirmasi, tak memberi respon pada panggilan telepon maupun pesan tertulis. *DAS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: