Atasi Sengketa Lahan Tol, Pemkot Balikpapan Merujuk Pada Aturan

Atasi Sengketa Lahan Tol, Pemkot Balikpapan Merujuk Pada Aturan

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Pemkot Balikpapan akan menyelesaikan sengketa lahan di Seksi V Tol Balsam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini disampaikan Kepala Bagian Kerjasama dan Perkotaan Setkot Balikpapan, Arfiansyah dalam surat tanggapan atas permohonan penunjukan batas yang diminta warga kepada PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan-Samarinda selaku pemohon. Surat itu diserahkan sejak 23 September 2021. “Penunjukan batas wilayah tidak dapat dilakukan dengan penjelasan penetapan batas dan pembentukan kecamatan Wilayah Kota Balikpapan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1987 tentang Penetapan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai dan Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir,” ujar Arfiansyah dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Rabu (3/11). Ia juga berpegang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1996 tentang Pembentukan 13 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, Berau, Bulungan, Pasir, Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda dan Balikpapan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur. Arfiansyah menyatakan, untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, diperlukan penegasan batas wilayah suatu daerah yang dilakukan dengan menegaskan segmen-segmen batas dan dilanjutkan dengan pengesahan batas wilayah oleh kepala daerah. “Sejak diberlakukannya otonomi daerah, penegasan dan pengesahan batas wilayah kelurahan di Kota Balikpapan sampai saat ini masih menyisakan beberapa segmen batas yang belum selesai penegasan batasnya, termasuk di dalamnya segmen batas wilayah Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara dengan Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur,” jelasnya dilansir Disway News Network. Dikatakan Arfi, salah satunya berlokasi di Seksi V Jalan Tol Balikpapan-Samarinda hasil identifikasi surat alas hak tanah milik warga, terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamadya Balikpapan diterbitkan antara tahun 1984 sampai 1989. “Artinya, sertifikat diterbitkan pada waktu sebelum dan sesudah diberlakukannya PP Nomor 21 tahun 1987. Berdasarkan tahun penerbitan SHM dan penetapan batas wilayah Balikpapan dalam PP itulah yang menjadi alasan mengapa Pemkot Balikpapan tidak bisa melakukan penunjukan batas wilayah,” imbuh Arfiansyah. Ia menambahkan, tidak mungkin penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas warga RT 37 Manggar yang sudah masuk ranah hukum, diselesaikan dengan penunjukan batas wilayah. Atau penentuan tapal batas dari Pemkot Balikpapan sebagaimana yang diminta Warga RT 37 Manggar. “Apalagi penegasan batas kedua kelurahan tersebut belum pernah dilakukan update oleh Pemkot Balikpapan dan penerbitan sertifikat tersebut merupakan kewenangan BPN,” kata Arfi. Ia juga mempertanyakan, mengapa penunjukan batas wilayah ini baru mengemuka setelah 4 tahun konsiyansi. Seharusnya warga mempertanyakan hal itu ketika menempuh skema konsinyasi pada tahun 2018. “Jadi langkah selanjutnya yang tepat adalah melalui jalur pengadilan, maka tuntutan batas wilayah tersebut akan terang benderang, dari mana sumber dokumen batas wilayah yang digunakan untuk menerbitkan sertifikat tersebut dan siapa yang berhak atas tanah tersebut,” kata Arfi lagi. Kalaupun penunjukan batas dilakukan, hasilnya akan dijadikan dasar warga untuk menjelaskan ke BPN sebagaimana hasil komunikasi dengan warga dan penasihat hukum. Hal tersebut untuk menghindari tindakan Warga RT 37 Kelurahan Manggar melanggar hukum berupa penutupan badan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda. Mengingat Seksi V telah beroperasi pada 25 Agustus 2021. Sementara penyelesaian sengketa melalui mediasi oleh Pemkot Balikpapan, PPK Pengadaan Tanah, Kantor Pertanahan Balikpapan, serta pihak terkait lainnya sudah berlangsung cukup lama. “Maka agar sengeketa ini segera berakhir disarankan kepada Warga RT. 37 Kelurahan Manggar untuk segera menyelesaikan perkara tersebut secara litigasi jalur pengadilan,” usulnya. Ia memastikan penunjukan batas wilayah tidak dapat dilakukan sebagimana permintaan warga. Sedangkan untuk penegasan batas wilayah yang belum selesai di beberapa segmen, akan menjadi kewajiban Pemkot Balikpapan sebagai perwujudan menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah. “Ini juga untuk memenuhi aspek teknis dan yuridis, yang bermanfaat juga untuk meningkatkan investasi di Balikpapan dalam menyongsong Balikpapan sebagai Penyangga IKN, jadi bukan untuk menyelesaikan sengketa yang saat ini berlangsung,” tutupnya. *RYN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: