Lengkapi Fasilitas, Dishub Maksimalkan Pemanfaatan Gedung Parkir Klandasan
Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Gedung Klandasan yang dikenal dengan Gedung Parkir, kini dimaksimalkan pemanfaatannya. Gedung yang terletak di pusat kota ini kawasan Jenderal Sudirman ini telah dilengkapi berbagai fasilitas.
Dengan keunggulan dan lengkapi fasilitas yang dimiliki, Dinas Perhubungan Balikpapan memastikan gedung tersebut telah dimaksimalkan dalam pemanfaatkannya. Bukan hanya berfungsi sebagai tempat parkir kendaraan. Namun juga sebagai gedung pertemuan maupun UMKM. Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan Sudirman Djayaleksana menyatakan bahwa sejak diresmikan gedung tersebut adalah Gedung Klandasan bukan Gedung Parkir Klandasan. Namun sebagian difungsikan sebagai gedung parkir. "Memang sebagian difungsikan untuk tempat parkir dan sejumlah UMKM serta gedung pertemuan," papar Sudirman Djayaleksana, Senin (1/11/2021). Menurut Sudirman, awalnya untuk parkir dan memfasilitasi kendaraan yang berada di kawasan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman untuk parkir. Karena Jalan Jendral Sudirman sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) "Sepanjang kawasan Jalan Jenderal Sudirman merupakan kawasan perkantoran dan perdagangan. Yakni ada pasar, ada mal, maka pemerintah kota Balikpapan membangun Gedung Klandasan agar kawasan tersebut benar-benar tertib lalu lintas dan sesuai dengan fungsinya," terang pria yang akrab disapa Dirman. Sedangkan tarif parkir di Gedung Klandasan untuk roda empat Rp 4.000 per dua jam pertama dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua. Selanjutnya Rp 1.000 progres setiap penambahan satu jam. Apalagi saat ini sedang dimatangkan Peraturan Daerah mengenai tindakan penggembesan ban kendaraan yang parkir di sembarang tempat. Saat nanti Peraturan daerah sudah tayang dan lengkapi, tentu saja Dinas Perhubungan bisa berwenang melakukan tindakan penggembesan ban dan menilang kendaraan yang melanggar perparkiran. "Seperti pemerintah daerah Kota Jakarta sudah punya perangkat hukumnya, dan sudah berjalan penegakan hukumnya. Melalui aturan ini nanti para pengendara yang memarkirkan kendaraan bisa berefek jera," ujarnya. Diharapkan, tingkat pelanggaran akan berkurang. “Ada yang ketahun parkir sembarang langsung ditindak. Ban dikempiskan di tempat. Dikenai hukuman,” tandasnya. Ia mengatakan, terkait pasar Klandasan itukan memiliki parkiran, tapi kalau ruko-ruko sebagian belum memiliki tepat parkir. Maka diharapkan pengunjung yang ingin ke ruko-ruko tersebut memarkirkan kendaraannya di gedung klandasan Oleh sebab itu dibangunlah gedung klandasan. "Kebetulan di gedung klandasan itu ada beberapa kios untuk melengkapi fasilitas yang ada di gedung, sehingga jika ada masyarakat yang ingin membeli air mineral tidak perlu jauh-jauh lagi untuk membeli. Sebab di gedung parkir juga ada penjual. Tapi kios-kios yang ada di gedung parkir tersebut untuk UMKM," tutup Sudirman Djayaleksana.(*/adv/fey/San)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: