Pemkab Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi e-SPKT

Pemkab Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi e-SPKT

Kukar, nomorsatukaltim.com - Asisten I Setda Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Akhmad Taufik Hidayat resmi meluncurkan aplikasi Surat Keterangan Penguasaan Tanah secara Elektronik (e-SKPT). Rencananya akan dimulai pada Senin (1/11/2021).

Pria yang akrab disapa Taufik ini, menyampaikan, melalui e-SKPT Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) dapat memantau layanan permohonan penguasaan tanah guna meminimalkan sengketa. “Hal ini dilakukan untuk meminimalisir permasalahan (sengketa) penguasaan tanah antara orang per orang, antara orang dengan perusahaan, atau antara orang dengan pemerintah,” kata Taufik saat peluncuran e-SKPT saat ditemui awak media. Dia menjelaskan, peluncuran e-SKPT ini merupakan bagian integral dalam inovasi daerah, yakni dalam bentuk pembaruan layanan urusan kepemilikan tanah bagi masyarakat dan pelaku usaha agar dapat terintegrasi dengan baik. Menurut Taufik, kehadiran layanan e-SKPT tidak terlepas dari kebijakan pemerintah pusat melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruaang/Kepala Pertanahan Nasional (ATR/BPN) lewat Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik. “Inovasi ini dapat diklasifikasikan sebagai inovasi tata kelola dalam pelayanan publik sesuai dengan tupoksi Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar sebagai salah satu OPD di Pemkab Kukar,” sambungnya. Ia pun meminta DPPR agar sistem layanan ini mempunyai daya ungkit terhadap pemberdayaan tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab Kukar. Jika setiap tahun setiap OPD di Pemkab Kukar dapat melahirkan minimal satu inovasi, maka dalam beberapa tahun ke depan sistem informasi layanan di Kukar akan semakin lebih baik. “Dan akan mendukung tercapainya Kutai Kartanegara sebagai salah satu daerah pelaksanan pilot project Smart City di Indonesia,” tutur Taufik. Sementara itu, Kepala DPPR Kukar, Setianto Aji Nugroho menambahkan, e-SKPT ini pada tahap awal akan diuji coba di tiga Kecamatan, yakni Anggana, Tenggarong, dan Kenohan hingga Juli 2022 mendatang. “Pada tahun depan di seluruh Kecamatan Kukar diharapkan dapat menggunakan aplikasi ini,” pungkasnya.(Adv/top/San)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: