Sekarang Bikin Badan Hukum Usaha Cukup Bermodal Rp 50 Ribu

Sekarang Bikin Badan Hukum Usaha Cukup Bermodal Rp 50 Ribu

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Kedatangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Hamonangan Laoly ke Balikpapan, membawa angin segar bagi iklim perekonomian. Pemerintah disebutnya akan memberi kemudahan berusaha. Dengan memangkas birokrasi perizinan dalam pembentukan badan hukum usaha. Mudah dan murah, sesuai harapan dalam Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sejak pandemi COVID-19 melanda seluruh negeri, sektor usaha mikro dan kecil menengah (UMKM) tumbuh menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan. Sehingga pemerintah perlu mendorong pelaku mendapat berbagai fasilitas dan kemudahan untuk mengembangkan usahanya di masa perbaikan ekonomi. Saat ini, kata Yasonna, jumlah pelaku usaha yang terdata mencapai 65 juta UMKM. Sumber daya manusia yang terlibat juga luar biasa banyak. Sekitar 178 juta jiwa. "Sedangkan saat ini di Kalimantan Timur terdapat 300 ribu UMKM. Mereka berhasil survive, terlebih lagi ada yang berhasil menembus pasar internasional. Hebat, bravo," ujar Yasonna, didampingi Gubernur Kaltim Isran Noor, dalam Sosialisasi Perseroan Perorangan, di Hotel Novotel Balikpapan, Jumat (29/10/2021), mengutip harian Disway Kaltim. Menurutnya, UMKM berkontribusi 60 persen kepada Produk Domestik Bruto (PDB). "Itu tidak kecil. Makanya ada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Karena memang besar kontribusinya kepada PDB kita," tukasnya. Dari 300 ribu UMKM di Kaltim itu, kata dia, tercatat 22 UMKM yang telah sukses mengekspor barang-barang dari industri kreatif yang nilainya mencapai Rp 7,6 miliar. "Hebat. Apalagi dengan kesempatan membuatnya menjadi perseroan perorangan dengan jejak track record-nya yang baik, perbankan akan mudah memberikan pinjaman-pinjaman kepada UMKM ini," tukasnya. Tidak hanya sukses bersaing di pasar internasional, para pelaku UMKM juga dinilainya sukses di pasar domestik. Dengan nilai penjualan mencapai Rp 11,4 miliar. Generasi UMKM ini menumbuhkan optimisme dan menjadi inspirasi para pelaku UMKM yang lain untuk terus mengembangkan diri. "Sejak diluncurkan perseroaan perorangan ini sudah ada 150 ribu yang mendaftar. Di Kalimantan Timur ada 19. Nanti akan mendaftar lagi yang lain-lain," terangnya. Melalui kehadirannya di Kaltim, Yasonna berusaha mendorong agar pelaku UMKM di Kaltim terus meningkatkan kelas usahanya dengan mengajukan pendaftaran secara online. Sebab sekarang semua perizinan terkoneksi melalui Online Single Submission (OSS). Bahkan kementerian juga disebutnya membuka layanan coaching clinic. "Kami membuka pendaftaran 10 orang di sini, free. Kalau semua free nanti kita bangkrut," kelakarnya, disambut tawa dan tepuk tangan peserta sosialisasi. Menurutnya, hadirnya perseroan perorangan dengan tangggung jawab terbatas, yang diatur di dalam UU Cipta Kerja dilatarbelakangi keprihatinan Kementerian Hukum dan HAM. Harapannya dengan perseroan perorangan ini juga dapat merubah mindset agar pelaku usaha lebih percaya diri mengembangkan usahanya. Bahkan bisa menciptakan lapangan kerja di bidang usahanya masing-masing. Dalam hal ini, Ditjen AHU sebagai Company Registry hadir memberikan dorongan terhadap para pelaku usaha. Utamanya di sektor UMKM yang mengalami kesulitan mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan. "Dengan perseroan perorangan artinya seorang pengusaha bisa menjadi direktur, tanpa adanya komisaris. Itu sudah keren. Kalau kami di kementerian, menjadi direktur itu, setingkat eselon IIA. Itu pun kalau salah-salah, bisa ditendang dia," kelakarnya. "Biaya pendaftarannya juga murah Rp 50 ribu, UMKM sudah dapat memiliki perseroan perorangan sendiri," tandasnya. Ia menekankan agar para pelaku UMKM yang berjiwa entrepreneur jangan malu untuk meminta nasehat orang perbankan. Aktif mencari informasi ke dinas koperasi dan instansi terkait. "Ikuti pelatihan-pelatihan, akuntansi, manajemen keuangan, pengelolaan keuangan yang baik dalam berusaha, latihan marketing dan lain-lain. Mudah-mudahan kalau saudara bekerja keras, maka usaha akan maju," ujarnya. Dalam kesempatan itu, Yasonna juga mendorong agar pelaku usaha terus melakukan inovasi dan ikut membangkitkan perekonomian nasional. "Saya ingin mengingatkan kembali pentingnya koordinasi pemerintah daerah dan pusat, jangan sampai ada kebijakan tumpang tindih antara pemerintah daerah dan pusat sehibgga iklim investasi yang lebih baik di Indonesia bisa diwujudkan bersama," imbuhnya. RYN/ENY Daftar Online, Tak Perlu Akta Notaris Konsep perseroan perorangan yang baru saja digulirkan lewat turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), sebenarnya bukan hal baru. Konsep ini telah dikenal di berbagai negara. Akan tetapi dengan penyebutan berbeda-beda. Amerika Serikat, Kanada, dan Singapura menyebut perseroan perorangan dengan Sole Proprietorship. Sementara di Inggris disebut dengan Sole Trader. Di Vietnam dengan nama Private Enterprise, dan Belanda dikenal dengan Eenmanszaak. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menjelaskan, konsep perseroan perorangan di negara-negara tersebut memiliki persamaan. Tapi juga mempunyai perbedaan. Persamaannya yaitu memasukkan perseroan perorangan ke dalam kategori tidak berbadan hukum. "Konsekuensinya adalah tidak adanya pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan. Sehingga tanggung jawab pemilik perseroan juga meliputi kekayaan pribadinya dan istri/suaminya jika sudah menikah," ujar Yasonna. Konsep perseroan perorangan di Indonesia berbeda dari negara-negara yang disebutkan tadi. Konsep perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas yang terdapat pada UU Ciptaker merupakan sebuah terobosan. Bentuk perseroan perorangan yang khas Indonesia, atau hanya ada di Indonesia. Konsep ini disebut memiliki banyak kelebihan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Menkumham menjelaskan, konsep perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha. Caranya adalah melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan. Sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. "Selain itu, entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik, sehingga tidak memerlukan akta notaris," kata Yasonna. UU Cipta Kerja mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran, termasuk bagi perseroan perorangan ini. Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran. Pelaku usaha yang mendirikan perseroan perorangan juga dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi. "Perseroan perorangan ini bersifat one-tier, artinya pemilik perseroan perorangan akan menjalankan sekaligus mengawasi perseroan sehingga melatih pelaku usaha untuk lebih prudent," ujar Yasonna. Pemilik perseroan perorangan juga dibebankan dalam membayar pajak yang lebih murah, baik dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan. "(Juga akan) diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu," pungkasnya. RYN/ENY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: