Anggota Organisasi Kepemudaan di Balikpapan Harus Pemuda

Anggota Organisasi Kepemudaan di Balikpapan Harus Pemuda

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Pemkot dan DPRD Balikpapan bakal mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepemudaan. Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2021. Nantinya, organisasi kepemudaan, hanya boleh diisi oleh mereka yang masih muda.

Bersamaan dengan era kebebasa berpendapat dan berserikat. Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) makin tumbuh subur juga di Indonesia. Namun mirisnya, masih banyak organisasi kepemudaan yang tidak dipimpin oleh pemuda. Seperti judul organisasinya.

Lantas, berapa sih, batas usia seseorang untuk dapat dikatakan sebagai pemuda? Dalam UU Kepemudaan, tengat usia pemuda diatur langsung dalam pasal 1 yang berbunyi: Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.

Karena itu, Raperda tersebut akan mengatur batasan usia kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) itu, sesuai batasan usia yang tertera dalam UU Kepemudaan Pasal 1 tersebut.

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Balikpapan Andi Welly menyambut baik Raperda tersebut. Hanya saja, penerapannya tidak bisa sak jek sak nyet. Alias langsung diberlakukan setelah Raperda Kepemudaan itu diketuk palu.

Pasalnya, kata Andi, kultur OKP di Balikpapan masih banyak yang anggota maupun pengurus intinya berusia lebih matang ketimbang batas yang telah diatur. Sehingga, perlu waktu untuk melakukan penyesuaian. Ia juga bilang, pemkot melalui Bagian Hukum harus pro aktif melakukan sosialisasi.

"Banyak organisasi-oranisasi ini usianya bahkan 40 (tahun). Tapi kita tidak bisa menghalangi karena masing-masing OKP punya AD/ART. Punya payung hukum sendiri di masing-masing organisasi," ujar Andi, ditemui di DPRD Balikpapan, Rabu (27/10).

Menurutnya, tanggapan para pengurus OKP di Balikpapan masih belum saklek dengan aturan batasan usia tadi. Sebab arti atau asumsi tentang pemuda, kata dia, cukup luas. Ia mencontohkan, bila acuannya adalah WHO atau organisasi kesehatan dunia, memasukkan kategori pemuda sampai usia 65 tahun.

Menurut Andi, setelah Raperda Kepemudaan ini mencuat beberapa tahun lalu, KNPI juga sudah melakukan studi banding ke beberapa daerah soal Peraturan Kepemudaan yang diatur dalam UU 40/2009 untuk diterapkan di daerah. Namun ternyata sampa saat ini, belum ada aturan turunan dari kementerian yang terkait.

Meski begitu, sudah ada beberapa daerah yang memiliki Perda Kepemudaan. Seperti Gotontalo dan DKI Jakarta. Jadi, bukan tidak mungkin Balikpapan akan menyusul.

"Dengan adanya peraturan daerah memang di situ mengikat bahwasannya asumsi pemuda itu adalah usia 16 sampai 30 tahun," katanya.

Maka dari itu, Andi menyebut KNPI meminta agar Pemkot Balikpapan terlebih dulu mensosialisasikan perda tersebut setelah disahkan, baru kemudian diterapkan. "Saya berharap agar disosialisasikan mungkin dua atau tiga tahun dulu. Setelah itu tidak boleh lagi ada pengurus OKP yag berusia di atas30 tahun," katanya.

Andi Welly sendiri mengaku akan segera demisioner dari jabatan Ketua KNPI Balikpapan dalam waktu dekat. "Insyallah tanggal 6 atau 7  November ini acaranya. Kita lihat ya, kalau KNPI itu induk organisasi kepemudaan. Kalau ketuanya nanti  sudah di bawah 30 tahun, Insyaallah yang lain-lainnya mengikuti," imbuhnya.

Adapun pembahasan Raperda Pelayanan Kepemudaan itu sudah masuk tahap finalisasi di DPRD Balikpapan. Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Syukri Wahid mengemukakan bahwa yang paling krusial dalam Raperda itu adalah rentang usia pengurus OKP dibatasi dari 16 sampai 30 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: