DKK Sosialisasi K3 dan SMK3, Sasar Instansi Pemerintahan

DKK Sosialisasi K3 dan SMK3, Sasar Instansi Pemerintahan

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) dan SMK3 hal yang sangat penting diketahui. Melihat hal itu, Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan menggelar Seminar K3 dan SMK3 perkantoran. Targetnya adalah instansi pemerintahan OPD kecamatan dan kelurahan di Hotel Grand Senyiur, Selasa (26/10/2021).

"Memang K3 untuk didunia swasta atau perusahaan swasta sudah sangat familiar sekali, tapi untuk instansi pemerintahan menjadi hal yang tabu untuk keselamatan dan kesehatan kerja," jelas Fungsional Kesehatan Kerja dan Olahraga DKK Balikpapan, dr Halidinah. Dia menilai K3 sangat penting sekali, terutama bagi instansi pemerintahan yang hampir sebagian waktunya habis ditempat kerja. Seperti contohnya ASN atau PNS delapan jam harus bekerja setiap harinya. "Kalau mereka tidak paham tentang K3 artinya posisi kerja atau penyakit akibat kerja atau kecelakaan kerja yang mendatangkan kerugian untuk pemerintah," ujarnya. Untuk itu, DKK mensosialisasikan tentang K3 di perkantoran dan selanjutnya akan membuat isntrumen penilaian K3 secara mandiri yang akan diisi oleh OPD masing-masing. "Kami evaluasi sejauh mana penerapan K3 bisa dilaksanakan. Mudah-mudahan Kota Balikpapan bisa menjadi kota yang menerapkan K3 bukan hanya disisi swasta tapi di pemerintahan juga," ulasnya kemudian. Antara dinas yang satu dengan yang lain berbeda, karena mempunyai resiko kerja yang berbeda. Oleh karenanya, nanti akan dimulai dengan melakukan sosialisasi dan pembinaan. Contoh, DKK lebih banyak resiko karena virus atau biologi, kemudian Dinas PU lebih banyak resiko ergolominya. Tentu setiap dinas berbeda-beda. "Kami punya wadah K3 di Kota Balikpapan yaitu HSE Indonesia Regional Balikpapan," imbuhnya. Penerapan K3 di Kota Balikpapan selama pandemi di instansi pemerintahan sudah mulai mengenal dengan menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak. Ini merupakan bagian penerapan dari K3 Pandemi ini mendatangkan hal yang positif khususnya instansi pemerintahan. Terkait kasus yang masih ditemukan khususnya instansi pemerintah akan terus lakukan pemetaan dan penelitian. Kasus penyakit akibat kerja yang banyak pengaruh adalah, posisi kerja yang salah yang dilakukan oleh ASN dan PNS yang dianggap itu hal yang biasa, contoh pulang dengan pegal-pegal badan mungkin menganggap efek dari makan yang dimakan. Padahal itu belum tentu bisa saja posisi kerja yang salah yang dilakukan dengan jangka waktu yang lama dan hampir setiap hari. Selanjutnya proses pemetaan untuk penyakit akibat kerja akan dilakukan dengan melakukan advokasi kepada kepala DKK dan walikota terkait penerapan K3 ditempat kerja. Padahal, untuk perusahaan swasta terkait hal ini sudah menjadi hal yang wajib. Dalam kesempatan yang sama, HSEI Regional Balikpapan Nasrullah menjelaskan sistem managemen keselamatan dan kesehatan kerja ini adalah terkait dengan K3 . SMK 3 ini adalah sebuah sistem yang mengatur area kerja yang lebih terarah dalam melaksanakan K3. Ternyata didalamnya sudah ada regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. "Sistem managemen ini diatur mulai dari bagaimana perekrutan pekerja, mengatur jam kerja dan mengatur penggunaan alat-alat dalam bekerja, SOP dan standar Itu diatur dalam sistem managemen keselamatan dan kesehatan kerja jadi lebih spesifik ke panduan cara melaksanakannya itu," ungkapnya. SMK3 ini merupakan instruksi dari Kementerian Tenaga Kerja untuk wajib melaksanakan hal tersebut. Perusahaan yang memiliki resiko tinggi yang menggunakan SMK3. "Kami harapkan dari kantor yang ada dilingkungan pemerintah maupun swasta yang memiliki resiko rendah tetap memiliki sistem managemen keselamatan dan kesehatan kerja. Karena mau dimana pun kami berada resiko itu selalu ada dan perlu kami managemen resiko tersebut," pungkasnya.(*/fey/San)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: