Keadilan Restoratif, Langkah Baru Polri Tangani Tindak Pidana

Keadilan Restoratif, Langkah Baru Polri Tangani Tindak Pidana

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Perkara pidana tidak selalu berakhir di penjara. Ada mekanisme penyelesaian di luar pengadilan yaitu keadilan restoratif.  Yang tujuannya bukan untuk pembalasan kepada si pelaku. Ini merupakan langkah baru oleh Polri.

Penegasan itu tertuang dalam peraturan polisi (Perpol) 8/2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kegiatan sosialisasi berlangsung di Convention Hall Hotel Platinum Balikpapan, Kamis (21/10/2021). Kerja sama Mabes Polri dan Polda Kaltim. Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Pusat Informasi Kriminal Nasional (Kapusiknas) Bareskrim Polri Brigjen Pol Heru Pratondo. Dan Brigjen Pol Bahagia Dachi bersama 8 perwira menengah lainnya yang mengisi pelatihan. Heru menjelaskan, keadilan restoratif secara singkat bermakna penyelesaian masalah tanpa jalur pengadilan. "Kita tidak bisa lagi menegakkan hukum dengan kaku, tapi juga harus memperhatikan prinsip yang ada pada Pancasila seperti prinsip keadilan, kemanusiaan dan musyawarah mufakat," ujarnya. Dengan adanya keadilan restoratif ini penegak hukum memberikan kesempatan kepada pihak yang bermasalah. Untuk menyelesaikan di luar pengadilan. Sehingga tidak perlu berujung jeruji besi. Harapannya tidak ada lagi kasus seperti Nenek Minas dan pencurian sandal jepit. Prinsip pelaksanaan keadilan restoratif ini dilaksanakan dengan beberapa langkah. Pertama, memerbaiki hubungan pelaku dan korban dengan perantara tokoh masyarakat. Kedua, mengembalikan keadaan seperti semula, layaknya tidak terjadi tindak pidana. "Caranya bisa seperti memberikan ganti rugi, atau memperbaiki kerusakan yang timbul akibat perbuatan pelaku, atau bahkan cukup dengan meminta maaf," tambah Heru. Untuk diketahui, kasus Nenek Minas merebak karena dianggap mengabaikan prinsip kemanusiaan. Hanya karena mencuri 3 buah kakao, nenek berusia 55 tahun ini harus dipenjara 1 bulan 15 hari. Sementara itu Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, kegiatan sosialisasi ini penting agar dalam pelaksanaannya bisa sesuai aturan. "Jadi harus dipastikan bahwa penyidik Polri dalam menangani persoalan hukum bisa menerapkan keadilan restoratif ini dengan benar," ujarnya. Sosialisasi ini diikuti oleh anggota Polri perwakilan Polda Kaltim, Polda Kaltara, Polda Kalsel, Polda Kalteng, Polda Kalbar, dan Polda Sulut. Selain anggota Polri, sosialisasi juga diikuti beberapa tokoh masyarakat. Salah satu tokoh masyarakat Kaltim, Abraham Ingan, menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. "Jadi kerja aparat hukum itu tidak terlalu berat. Kalau bisa selesai tanpa jalur pengadilan, kenapa tidak. Tentunya dengan penerapan hal ini, nuansa kedamaian itu akan lebih besar lagi di negeri kita," ujar Abraham. (bom/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: