PPKM PPU Naik Lagi ke Level 3 Gara-gara Vaksinasi

PPKM PPU Naik Lagi ke Level 3 Gara-gara Vaksinasi

PPU, nomorsatukaltim.com- Status PPKM di Penajam Paser Utara (PPU) dikembalikan ke level 3. Setelah sebelumnya status berhasil diturunkan menjadi level 2.

Melalui Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Benuo Taka ini berubah. Menjadi level 3 sejak Senin, (18/10/2021). Dengan sebab jumlah vaksinasi hingga kini tak mencapai 50 persen dari target. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Untuk di Kabupaten Penajam Paser Utara levelnya dinaikan dari level 2 menjadi level 3. Dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Grace Makisurat menjelaskan bahwa saat ini capaian vaksinasi dosis satu baru sama 41% dari target 135.000 orang. “Naik level karena vaksinasi belum capai 50%, kita baru capai 41% dari target,” Kata Grace melalui sambungan telepon, Selasa (19/10/21). Grace menyebutkan bahwa capaian vaksinasi tergantung vaksin yang didistribusikan oleh Pemprov Kaltim. Saat ini jumlah vaksin yang didistribusikan sangat terbatas. Sehingga capaian vaksin minim itu dianggap hal yang wajar. Satu hal lagi, karena juga vaksin masih diimpor dari luar negeri. “Jumlah vaksin yang terbatas. Kita tinggal menunggu vaksin tiba karena tidak diproduksi oleh pemprov melainkan masih impor. Tergantung didistribusikan oleh Pemprov ke Kabupaten,” ujarnya. Diketahui hingga 18 Oktober 2021 jumlah kasus aktif terkonfirmasi COVID-19 hanya mencapai 5 kasus aktif. Tersebar di Kecamatan Sepaku 2 kasus, Kecamatan Penajam 2 kasus dan Kecamatan Babulu 1 kasus. (rsy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: