Satlantas Polresta Balikpapan Ungkap Pelaku Tabrak Lari Jalan Sudirman
Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Kasus tabrak lari di Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (13/10) lalu kini terpecahkan. Satlantas Polresta Balikpapan berhasil mengungkap identitas pelaku melalui rekaman CCTVV TMC.
Dalam kecelakaan tersebut melibatkan dua unit sepeda motor. Yakni Honda Beat dengan nopol KT 2818 YU yang dikendarai korban dua orang wanita. Lalu Yamaha Nmax dengan nopol KT 6392 LP yang dikendarai oleh pelaku tabrak lari berinisial MF (15). Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Polantas Balikpapan, didapati jika MF saat itu menabrak dengan cukup kencang. Korbannya terpental. Keduanya tak sadarkan diri. Bukannya menolong, pelaku justru kabur. Dibantu sejumlah temannya yang saat itu diduga usai berkumpul dan berkendara bersama-sama. Beruntung petugas berhasil mendapati sejumlah petunjuk barang bukti berupa sobekan baju pelaku. Serta serpihan kendaraan milik pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian. "Kemudian kita akses CCTV yang ada di Kanguru Travel yanh ada di lokasi kejadian. Kemudian kita analisis, kemana dan kendaraan seperti apa yang terlibat lakalantas itu," ujar Kasatlantas Polresta Balikpapan, AKP Retno Ariani, Jumat (15/10). Lanjut Kasatlantas, setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan rekaman CCTV, pihaknya mendapati kendaraan yang mencolok yang merupakan teman pelaku. Berangkat dari situ, petugas mendatangi rumah saksi dan menggali informasi mengenai kejadian tersebut. Tak butuh waktu lama, jajaran Polantas akhirnya menemukan pelaku pada Kamis (14/10) sekitar pukul 10.00 Wita. Ia tinggal di kawasan Balikpapan Utara. Petugas juga menemukan kendaraan Yamaha Nmax serta baju pelaku yang robek dirumah pelaku. "Di rumahnya kita temui barang bukti kita cocokkan dengan potongan yang ada di TKP itu sama. Akhirnya plekau juga mengakui dia menabrak," jelas Retno. Hingga akhirnya pada Jumat (15/10) sekitar pukul 09.00 Wita pelaku dibawa ke Makopolresta Balikpapan. Dengan ditemani orang tua lantaran berstatus pelajar SMA dan masih di bawah umur. Sejatinya MF harus mendapatkan sanksi melanggar Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Jalan Raya dengan ancaman hukumannya 3 tahun. Kemudian juga disangkakan dengan Pasal 312, karena berpura-pura tidak mengetahui, tidak memberikan bantuan, tidak memberikan pertolongan terhadap korbannya. Dan hal itu diancam hukuman 3 tahun. "Namun karena masih dibawah umur dia kita kenakan diversi. Bahkan pemeriksaannya nanti kita hadirkan juga Bapas," tambah Retno. Sementara itu kondisi korban sejauh ini sudah sadar dan masih menjalani perawatan di rumah sakit. "Sadar tapi kami belum bisa melakukan pemeriksaan, karena kondisinya belum memungkinkan," ujarnya. (bom/boy)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: