Pemuda di Balikpapan Gasak Aset Perusahaan, Pemilik Rugi Puluhan Juta
Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Warga Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur mengamankan seorang pria berinisial PM (21). Ia diduga melakukan mencuri di gudang milik PT GBB (Gazali Bawafi Borneo), Sabtu (9/10/2021) lalu.
PM sendiri disangka melakukan pencurian terhadap aset perusahaan berupa 4 buah besi dengan 2 merek berbeda. Setelah PM diamankan, aparat RT setempat kemudian melaporkan hal tersebut ke jajaran Polsek Balikpapan Timur. Selang dua jam kemudian polisi langsung mengamankan pelaku. Laporan tersebut kemudian dibenarkan Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol FX Suhartanta. Ia mengatakan jika tersangka saat itu menyusup pada malam hari untuk menggasak aset perusahaan. "Anggota unit opsnal menerima laporan dari masyarakat bahwa telah diamankan seseorang laki-laki dewasa terkait kasus pencurian barang," ujar Suhartanta, Kamis (14/10/2021). Lebih lanjut Suhartanta mengatakan pihaknya kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk menjemput tersangka. Dimana pada saat itu turut diamankan juga hasil curian PM lainnya. Berupa dau buah onderdil jenis besi Sharp Roller dan dua buah onderdil jenis Plange. "Berdasarkan keterangan korban, pihak perusahaan merugi hingga Rp 20 juta akibat tindak pidana tersebut," jelasnya. Hingga saat ini Polsek Balikpapan Timur pun masih melakukan pemeriksaan mendalam kepada pelaku PM. Apakah ia seorang diri atau ada teman atau kelompok yang membantunya dalam beraksi. "Besi ini berat, makanya kita masih dalami keterangan pelaku," tambah Kapolsek Balikpapan Timur. Adapun ancaman hukuman tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP Subs Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara di atas 5 tahun. (bom/boy)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: