Proyek Coastal Road Balikpapan, Selangkah Lagi Reklamasi

Proyek Coastal Road Balikpapan, Selangkah Lagi Reklamasi

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Progres megaproyek Coastal Road Balikpapan dipastikan berlanjut. Setelah ketujuh investor pemenang lelang proyek infrastruktur tepi pantai itu menyelesaikan perpanjangan izin prinsip jaminan pelaksanaannya. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setkot Balikpapan Fredy Oktavianus Nelwan menyebut ketujuh investor pemenang lelang telah menyelesaikan perpanjangan kontrak yang ditenggat sampai 31 September lalu. Sehingga kini pembahasan progres pembangunannya bisa diteruskan. "Iya (investornya) masih sama. Sekarang kita menyesuaikan perizinannya, kan ada yang baru," ujarnya, Rabu (13/10/2021) mengutip Harian Disway Kaltim. Menurutnya, kini progres realisasi yang sempat terkendala proses perizinan reklamasi, akan disesuaikan dengan skema perizinan satu pintu yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. "Prosesnya nanti lebih mudah sih, dengan OSS (Online Single Submission). Ini lagi proses persiapan," ungkapnya. Ia menyebut skema perizinan terpusat yang diatur dalam UU Cipta Kerja itu merupakan hal yang baru. Karena itu, Pemkot Balikpapan juga perlu melakukan penyesuaian terlebih dulu, dengan melibatkan para investor. "Tadi (kemarin) saya juga baru selesai rapat dengan mereka (para investor). Mereka sudah siap," terangnya. Sebelumnya, megaproyek senilai Rp 8 triliun itu memang terhambat perizinan reklamasi. Diketahui, proyek ini digagas sejak 1990-an. Bertujuan menciptakan sentra perdagangan dengan nuansa pantai di pusat Kota Balikpapan. Yang diharapkan akan mengatasi kemacetan lalu lintas. Mengembangkan akses publik ke pantai, serta penataan estetika kota. Kawasan ini juga akan menjadi kawasan bisnis yang paling menjanjikan. Penyusunan rencana penataan dan pengembangan sub kawasan pantai dilakukan pada 2003-2004. Pada masa itu diputuskan lokasi proyek di sepanjang garis pantai Jalan Jenderal Sudirman. Sekira 7,5 km dengan konstruksi sejauh 200-500 meter dari surut air laut terendah. Untuk kepentingan itu, pemerintah akan melakukan reklamasi. Sumber tanah berasal dari material laut dan sedimen drainase atau sungai. Pemkot Balikpapan telah mengeluarkan panduan rancang bangun kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang. Panduan memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana dan pedoman pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkungan atau kawasan. Berdasarkan review Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) dan desain skematik infrastruktur yang dikeluarkan. Total reklamasi mencapai 411,89 hektare yang akan terbagi menjadi beberapa kawasan. Antara lain wisata pantai, resort, hotel dan perkantoran. Kemudian retail modern, permukiman nelayan, kawasan perumahan menengah, kawasan militer, shopping mall, dan bandar udara. Pemkot Balikpapan melibatkan banyak koordinasi dengan kementerian-lembaga terkait lainnya. Guna memuluskan pembangunan coastal road. Seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan serta dengan Kementerian Perekonomian. Hal itu demi menghindari persoalan teknis dan hukum atau legalitas. Pemerintah sudah meneken nota kesepahaman dengan 7 investor yang berminat dan layak dalam mengerjakan reklamasi lahan. Setahun setelah lelang atau Beauty Contest dilakukan pada 2014 lalu. Pengerjaan ini diperkirakan menelan investasi hingga Rp 8 triliun. Sementara untuk pengembangan lanjutan akan bergantung pada masing-masing investor. Ketujuh investor itu adalah PT Karya Agung Cipta yang mengerjakan segmen I, PT Pandega Citra Niaga di segmen III, PT Sentra Jaya Makmur, Segmen IV. Lalu, PT Wulandari Bangun Lestari mengerjakan segmen V, PT Royal Borneo Propertindo di Segmen VI, PT Karunia Wahananusa di segmen VII dan PT Avica Jaya Nusantara pada segmen VIII. Sedangkan Pemkot Balikpapan sendiri akan mengerjakan segmen II. RYN/ENY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: