Utang Makan Satgas COVID-19 di Kubar Belum Kelar

Utang Makan Satgas COVID-19 di Kubar Belum Kelar

Tunggakan konsumsi Tim Satgas COVID-19 di Kampung Jambuk Makmur, Kecamatan Bongan, Kutai Barat (Kubar) belum juga dibayar. Sudah hampir dua tahun, utang senilai Rp 200 juta lebih tersendat pembayarannya. nomorsatukaltim.com - “Belum dibayar juga pak," ungkap Emmy Ria Ningsih, pemilik warung Debi dan Deca, kepada Harian Disway Kaltim - Disway News Network (DNN), Minggu (10/10/2021) lalu. Emmy mengaku saat ini tengah berada di Pulau Jawa untuk mengunjungi orang tuanya yang sedang sakit. Berharap ada pembayaran yang dilakukan Pemkab Kubar saat ini. Alih-alih dibayarkan, namun jauh sebelum itu, Pemkab Kubar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mogok janji untuk segera melunasi utang makan, akhir Juli lalu. Baca juga: Bupati Kubar Geram OPD Tak Maksimal Kelola Anggaran Kabar ini mencuat usai rapat dengan DPRD Kubar. Namun kenyataannya, hingga Oktober ini, belum juga dibayar. Dikonfirmasi media ini, Camat Bongan Ganjar Isukarso justru mengklaim SPJ (surat pertanggungjawaban) pembayaran utang sudah lengkap. Yang menjadi persoalan adalah pergantian pejabat di BPBD Kubar. Sebab dalam 6 bulan terakhir, sudah tiga kali berganti pimpinan. “Karena di BPBD itu berapa kali ganti pejabatnya, jadi SPJ itu berubah terus, ini saja baru diperbaiki lagi. Sudah selesai tapi ganti lagi, gara-gara kepala BPBD nya dua kali ganti itu. Dari pak Jenton, pak Henderman, terus pak Joni,” kata Ganjar. Sementara itu, Inspektor Inspektorat Kubar, RB.Belly Djunedi Widodo mengaku sudah mengecek kembali dokumen dimaksud. Bahkan memberi lampu hijau kepada pihak BPBD untuk membayar utang makan tim satgas. Dengan catatan, kata Belly, harus bertanggung jawab dengan SPJ yang dibuat. Baik penyedia makanan maupun pengguna anggaran. “Review dokumen itu sudah kita lakukan dan laporannya sudah kami sampaikan kepada BPBD. Namanya review itu hanya kelengkapan dokumen aja. Kalau itu tagihan utang ya kelengkapan tagihan aja dan masalah pertanggungjawaban, dan ini bukan audit,” jelas Belly. Meski begitu, Belly mengaku pemerintah harus berhati-hati mengeluarkan anggaran sebab pasti akan diaudit. “Mungkin menjaga itu juga kan, enggak kecil juga jumlahnya sampai 200 juta. Jadi perlu kehati-hatian,” tukasnya. Diketahui polemik utang makan ini terjadi karena adanya perbedaan nilai utang. Pasalnya menurut BPBD, utang yang belum dibayar untuk tahun 2021 sebesar Rp 219 juta lebih. Sementara versi pemilik warung makan, hanya Rp 210.755.000. Namun pemilik warung mengklaim masih ada utang pada 2020 sebesar Rp 22 juta lebih yang belum dibayar. Sehingga totalnya sekitar Rp 232 juta. Carut marut urusan utang makan ini sempat membuat Bupati Kutai Barat FX.Yapan geram. Orang nomor satu di Kubar itu merasa heran. Sebab pemerintah sudah menyiapkan Belanja Tidak Terduga (BTT) ratusan miliar, tetapi utang makan tak kunjung dibayar. “Jadi sekarang BTT ini banyak orang (Kepala OPD) ndak paham, wah kami enggak ada dana, loh, apabila tidak ada di dalam anggaran dinas itu, maka BTT lah dipakai. Makanya saya benci betul mereka kalau ditanya, ‘oh kami enggak ada dana’, apa gunanya BTT ratusan miliar itu,” tegas Yapan saat diwawancarai wartawan di lobi utama kantor bupati Kubar, Rabu (1/9/2021). (luk/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: