Lurah Sungai Kapih Jadi Tersangka Pungli PTSL, Segini Jumlah Duitnya…

Lurah Sungai Kapih Jadi Tersangka Pungli PTSL, Segini Jumlah Duitnya…

Samarinda, nomorsatukaltim.com– Polresta Samarinda memberkan hasil pengungkapan kasus pungutan liar (Pungli) Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.

Dalam rilisnya, Korps Bhayangkara menghadirkan dua tersangka pungli. Meraka adalah Edi Apriliansyah selaku Lurah Sungai Kapih dan Rusli, koordinator penyelenggaraan PTSL. Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu berhasil diungkap oleh jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Samarinda. Berkat informasi dari warga setempat yang resah dengan praktik korupsi tersebut. Seperti diketahui, program PTSL ini sejatinya guna membantu masyarakat untuk mendapatkan hak sertifikasi tanah dengan biaya nol rupiah. Namun untuk dikawasan Kelurahan Sungai Kapih malah dipatok harga oleh pejabat publik itu dengan nilai Rp1,5 juta. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto pada Senin (11/10) sore di halaman Mapolresta Samarinda.  Berangkat dari laporan warga, Unit Tipikor Satreskrim Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan. Singkat cerita, dari hasil penyelidikan petugas mendapatkan alat bukti yang mengarah kepada praktik pungli. Petugas kemudian melakukan OTT terhadap kedua tersangka. Orang yang pertama kali diamankan adalah, Rusli. Rekanan Lurah Sungai Kapih ini diringkus pada Selasa (5/10) lalu sekitar pukul 10.00 Wita. Tepatnya di ruang serbaguna Kelurahan Sungai Kapih lengkap beserta uang tunai lebih dari Rp 20 juta. Selang beberapa jam kemudian, Lurah Sungai Kapih Edi Apriliansyah juga ikut diamankan beserta uang tunai lebih dari Rp 30 juta. Uang tersebut diketahui merupakan aliran dana dari pungutan Rusli selaku koordinator tim pengurusan program PTSL. "Singkat cerita, kami menerima informasi yang berkembang dari masyarakat yang resah. Karena untuk membuat sertifikat tanah itu diminta sejumlah uang. Laporan masyarakat ini kemudian dikembangkan dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polresta Samarinda," ungkap Perwira Polisi dengan dua melati dipundaknya tersebut. "Setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup kuat yang mengarah kepada pelaku. Kemudian pada Selasa 5 Oktober, sekitar pukul 13.00 WITA, Unit Tipikor Satreskrim Polresta Samarinda melakukan kegiatan operasi tangkap tangan terhadap Lurah," sambungnya. Lanjut AKBP Eko Budiarto mengatakan, dari hasil penyidikan Unit Tipikor Satreskrim Polresta Samarinda, kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam melakukan peraktik pungli. "Jadi disaat masyarakat datang untuk mengajukan permohonan membuat sertifikat tanah. EA (Edi Apriliansyah) menyerahkan ke tersangka RA (Rusli)," terangnya. Ditegaskannya bahwa Rusli tidak memiliki jabatan apapun di Kelurahan Sungai Kapih. Selain bukan sebagai staff Rusli juga tidak pula berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).  Namun, dalam menjalankan aksinya, Rusli mengaku sebagai pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN). Rusli diperintahkan sebagai Kordinator urusan PTSL oleh Edi Apriliansyah untuk memungut biaya kepada warga yang hendak mengajukan sertifikasi tanah dalam program PTSL. "Dia ini orang di luar (Kelurahan) dan difungsikan oleh EA untuk mengurus semua yang hendak mengajukan permohonan sertifikat dan menerapkan pungutan biaya kepada masyarakat," jelasnya. Dalam praktiknya, mereka bersepakat untuk meminta biaya kepada pemohon sebesar Rp 1,5 Juta persatu kapling, atau 10x20 meter luas tanah. Prilaku keduanya ini sudah dilakukan sejak November 2020 lalu. "Jadi kalau kaplingan diatas itu, misalnya dua kapling berarti tambah lagi besaran pungutannya, bisa jadi Rp 3 juta dan seterusnya," imbuhnya. Sementara itu untuk barang bukti yang turut diamankan polisi dari hasil OTT itu ada sebanyak Rp 600 juta. Uang hasil pungli itu diamankan darirekening dan laci meja kerja Edi Apriliansyah. Total ada sekitar 1.500an warga yang telah melakukan pengajuan membuat sertifikat tanah tersebut. Warga yang diminta pungutan biaya ada yang langsung membayar cash. Dan ada pula yang menyicil. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi baru menetapkan keduanya sebagai tersangka. Kendati demikian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. "Sementara baru dua orang ini saja. Kita masih terus lakukan pengembangan untuk mencari beberapa orang yang masuk dalam praktek merugikan negara ini," ucapnya. Masih dijelaskan Wakapolresta Samarinda, bahwa Rusli dalam kasus ini hanya diperintahkan oleh tersangka Edi Apriliansyah untuk memungut biaya dari pemohon pengajuan sertifikat tanah. "Jadi ini bukan inisiatif RA sendiri. Mereka ini ada ikatan dan keterikatan saja. Terakhir RA ada sampat mentransfer uang Rp 49 juta ke EA. Itu uang dari hasil pungutan yang dikumpulkan oleh RA," imbuhnya. Dalam kesempatan ini, Mantan Kasat Intel Polresta Samarinda tersebut, mengimbau warga Kota Tepian agar segera melaporkan bila menemukan praktik pungli disaat melakukan permohonan PTSL. "Ini tidak dipungut biaya sama sekali. Program PTSL ini dari Presiden, bapak Jokowi. Ditambah lagi adanya surat kerja sama bersama (KSB) antara Mendagri, Mentri Agraria dan Kementerian Desa Tertinggal," katanya. "Masing-masing tersangka yang telah mengakibatkan kerugian pada negara ini kami kenakan pasal 12 huruf E UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman penjara minimal empat tahun," pungkasnya. (aaa/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: