PP Soal ASN: Bawahan Bisa Koreksi Atasan

PP Soal ASN: Bawahan Bisa Koreksi Atasan

KUTAI KARTANEGARA, nomorsatukaltim.com - Peraturan Pemerintah terbaru tentang disiplin Aparatur Sipil Negara (PP ASN) tak hanya mengatur ancaman tinggi. Regulasi paling anyar, juga memungkinkan adanya kesetaraan dalam hubungan ketenagakerjaan. Antara pimpinan dengan bawahan. Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Kartanegara, Rakhmadi menyebut atasan dan bawahan bisa saling mengontrol. Artinya, tidak hanya atasan yang bisa memberi penilaian kinerja bawahan, tetapi, bawahan juga bisa menilai atasannya. "Kalau ada atasan yang tidak turun (kerja), bawahan pun bisa memberikan penilaian, maka lebih objektif," ungkap Rakhmadi dilansir Disway Kaltim. Aturan itu berdasarkan PP 94 tahun 2021 yang baru ditetapkan Presiden Joko Widodo. Ada sedikit perubahan dalam hal penilaian kinerja. Jika dulu PNS hanya dinilai oleh atasan saja, kini bawahan pun bisa memberikan penilaian kinerja kepada atasannya. Penentuan berkinerja atau tidaknya ASN berdasarkan dengan laporan harian kerja. Laporan inilah yang menentukan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Atau jika di tingkat pusat disebut Tunjangan Kinerja (Tukin). “Kalau tidak berkinerja, ya gak dibayar (TPP)," jelas Rakhmadi pada Disway Kaltim, Kamis (7/10/2021). Pada aturan sebelumnya, seluruh ASN tetap mendapatkan TPP, apakah yang bersangkutan berkinerja atau tidak. Namun kini diberlakukan hal tersebut. Saat ini setiap PNS mengantongi laporan harian kerja, yang mana langsung dilakukan penilaian oleh atasan PNS tersebut mengabdi. Pemkab Kukar, kata Rakhmadi, mengeklaim sudah meninggalkan peraturan lama, yakni PP 53 tahun 2010. PP tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelumnya juga mengatur sanksi pegawai. Di antaranya pemberian teguran lisan, tertulis, pemotongan tunjangan kinerja (Tukin), hingga pemecatan secara tidak hormat karena mangkir kerja. Sepanjang tahun hingga September 2021 ini. Rakhmadi menyebut belum ada hukuman berat yang dijatuhkan oleh BKPSDM kepada PNS yang ada di Kukar. Masih berupa hukuman ringan, yakni kurangnya kinerja yang dilakukan oleh ASN. Dan itupun hanya sebatas diberikan langsung oleh atasan atau kepala OPD saja. Karena sifatnya masih hukuman ringan, sehingga tidak masuk ke ranah BKPSDM. "Hukuman berat belum ada selama 2021 ini," tutup Rakhmadi. *MRF/YOS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: