Fatwa MUI, Vaksin Zifivax Dinyatakan Suci dan Halal

Fatwa MUI, Vaksin Zifivax Dinyatakan Suci dan Halal

JAKARTA, nomorsatukaltim.com - Vaksin Zifivax, produksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co.Ltd asal Tiongkok dinyatakan suci dan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa tersebut disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Ni’am di Gedung MUI, Sabtu (9/10/2021). “Vaksin boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli/lembaga yang kredibel dan kompeten,” kata Kiai Asrorun, dikutip nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN) dari rilis resmi MUI, Minggu (10/10/2021). Selain itu, MUI merekomendasikan pemerintah berusaha menangani pandemi COVID-19 dengan vaksinasi demi mewujudkan kekebalan kelompok. Baca juga: Pemkot Balikpapan Kebut Vaksinasi Pelajar “Pemerintah wajib memprioritaskan pengadaan vaksin COVID-19 yang halal semaksimal mungkin,” tambahnya, didampingi Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda. KH Miftahul Huda menambahkan, tim Auditor LPPOM MUI beserta Komisi Fatwa MUI memberikan Laporan dan Penjelasan Hasil Audit mengenai proses produksi dan bahan yang terkandung dalam vaksin. Laporan tersebut diberikan kepada Anhui. Berdasarkan hasil Rapat Pleno Komisi Fatwa mengenai produk Vaksin COVID-19 dari Anhiu pada 28 September 2021, ada empat poin utama yang disimpulkan mengenai produksi dari vaksin tersebut. Pertama, tidak memanfaatkan (intifa’) babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. Kedua, tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insan). Ketiga, bahan dasar yang digunakan dengan memanfaatkan sel ovarium hamster China. Hewan tersebut sudah mengantongi kehalalannya oleh MUI, serta boleh dimanfaatkan selnya untuk bahan obat dan vaksin. Keempat, menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin COVID-19, yang diiringi dengan bertawakal kepada Allah SWT. “Empat poin kesepakatan di atas mencakup pembahasan tentang produksi vaksin dengan platform protein based vaccine yang terkandung Recombinant Novel Coronavirus Vaccine (CHO CELL), dengan nama dagang Zifivax,” kata Huda. Dia menambahkan, fasilitas produksi tersebut hanya digunakan untuk kepentingan produksi vaksin COVID-19 (dedicated facility) dan terakhir mengenai tahapan memproduksi vaksin. Hal di atas menjadi penting dikarenakan proses produksi dan bahan yang terkandung dalam vaksin merupakan titik kritis bagi MUI. “Khususnya untuk mengeluarkan fatwa yang dapat dijadikan dasar hukum keislaman bagi masyarakat luas,” kata dia. (zul2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: