PAW DPRD Kukar, Yohanes akan Gantikan Almarhum Supriyadi

PAW DPRD Kukar, Yohanes akan Gantikan Almarhum Supriyadi

KUKAR, nomorsatukaltim.com - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), almarhum Supriyadi terus berproses. Yohanes Badulele dipastikan menggantikan almarhum yang meninggal karena COVID-19. Keputusan memilih Yohanes Badulele usai rapat internal di tubuh Partai Amanat Nasional (PAN). Mulai dari DPD PAN Kukar, DPW PAN Kalimantan Timur (Kaltim) hingga DPP PAN. Perolehan suaranya di dapil 5 Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu berada di bawah almarhum Supriyadi. "DPRD Kukar meminta kita menunjukkan perolehan suara selanjutnya setelah Supriyadi, memang hasilnya menunjukkan Yohanes," ujar Ketua Divisi Teknis KPU Kukar, Nofand Surya Gafillah, Jumat (8/10/2021) kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Baca juga: PAW Supriyadi Belum Dibahas, KPU Kukar Bersifat Menunggu Nofand menjelaskan, pasca rapat pleno dari hasil klarifikasi kepada pengganti almarhum Supriyadi, langsung disampaikan kepada DPRD Kukar. Maka, otomatis tugas KPU Kukar dipastikan selesai. Langkah selanjutnya pun kini bergulir ke DPRD Kukar. Bagaimana mereka menyiapkan mekanisme selanjutnya, yakni proses pelantikan PAW, dan langsung dilantik oleh Gubernur Kaltim. Sementara itu, Sekretaris DPRD Kukar, Ridha Darmawan, mengatakan, pasca menerima surat balasan dari KPU Kukar, DPRD Kukar melalui ketuanya akan segera kembali melayangkan surat kepada Bupati Kukar, untuk dimintai proseskan ke Gubernur Kaltim. Begitupun proses dari Gubernur Kaltim ke DPRD Kukar. "Langkah-langkahnya seperti itu, diperkirakan total 14 hari prosesnya," jelas Ridha. Baca juga: DPRD Kukar Cegah Siluman Proyek dengan Konsinyering KUA-PPAS Selanjutnya, ketika mengantongi surat dari Pemprov Kaltim. DPRD Kukar akan segera mengagendakan Sidang Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kukar, sisa periode 2019-2024 dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar. Diketahui, almarhum Supriyadi yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kukar tersebut harus menanggalkan jabatannya di DPRD Kukar, lantaran tutup usia. Sempat menjalani perawatan intensif di intensive care unit (ICU) khusus COVID-19, di RSUD AM Parikesit Kukar, sejak 29 Juli 2021. Setelah berjuang selama 5 hari perawatan, akhirnya almarhum menghembuskan napas terakhirnya, dan dimakamkan di kediamannya, di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kukar. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: