Pemkot Balikpapan Legalkan PKL, Tahun Depan Mulai Diatur
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - DPRD Balikpapan memastikan langkah awal penataan zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Beriman, dengan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait penataan dan pemberdayaan PKL.
Perda itu mengakomodasi koridor hukum bagi PKL yang selama ini menjamur, baik di pemukiman padat penduduk maupun di fasilitas umum perkotaan yang kadang mengganggu estetika ruang publik.
"Hari ini (kemarin) kita mencetak lagi Perda terkait penataan dan pemberdayaan PKL. Sehingga ada aturan-aturan yang harus ditaati semua stakeholder yang ada di Balikpapan," ujar Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, usai memimpin pembahasan dua raperda, yakni Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2021-2026, serta mengesahkan Perda terkait PKL, dalam Rapat Paripurna ke 37, masa sidang III, di Sekretariat DPRD Balikpapan, Kamis (7/10).
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle menilai sudah saatnya Pemkot Balikpapan menata dan mengakomodasi kebutuhan para pelaku PKL yang selama ini berdiaspora di seluruh kawasan Balikpapan. Mereka yang mengais rezeki di pinggir jalan juga butuh kepastian hukum agar bisa berusaha dengan tenang.
"Kurang elok rasanya kalau PKL itu berserakan di pinggir-pinggir jalan. Sedangkan itu untuk pengguna jalan. Makanya kita berikan penataan dan edukasi agar mereka terdidik dengan baik," ujarnya.
Dengan penataan dan pemberdayaan yang tepat, Sabaruddin yakin para PKL juga bisa dibina untuk mengembangkan bisnisnya.
"Masa mau begitu-begitu saja. Tentunya terkait pembinaan itu nanti difasilitasi OPD terkait misalnya dari Disperindagkop atau dinas kepariwisataan," tukasnya.
Menurutnya, penataan PKL juga bisa menjadi ceruk pendapatan daerah bila pemkot cermat dalam pengelolaannya. Potensi itu diakuinya tampak dari antusias para pelancong dari berbagai daerah yang datang ke Kota Beriman. Sebagai wakil rakyat, Sabaruddin mengaku selalu ditodong pertanyaan seputar pusat UMKM yang bisa mengakomodasi semua kebutuhan mereka.
Berharap ada pusat belanja yang lengkap, mulai dari UMKM oleh-oleh khas Balikpapan yang terintegrasi dengan pusat kulinernya. Hal itu yang dinilai belum ada di Balikpapan.
"Nah untuk lokasinya (zonasi) tentunya ada kajian tersendiri oleh pemerintah," tukasnya.
Politisi Partai Gerindra Dapil Balikpapan Timur itu menyebut, kehadiran regulasi selalu dibarengi dengan aspek hukumnya. Sehingga bila ke depan ada hal-hal yang menyalahi hukum, maka ada sanksi yang diterapkan.
"Ke depan PKL bukan hanya personalitas, tapi (terorganisir). Ada ketuanya, sekretarisnya. Ketika ada satu orang yang melanggar, maka akan disampaikan kepada kelompoknya," ungkapnya.
Menurutnya potensi ekonomi dari keberadaan PKL di Balikpapan tidak bisa dipandang sebelah mata. "Omzetnya bisa ratusan juta itu. Bisa mengalahkan usaha-usaha yang lain," tukasnya.
Sehingga dengan adanya Perda penataan dan pemberdayaan PKL, dianggap bisa mengoptimalkan pendapatan para pelaku PKL serta bisa berdampak terhadap perekonomian Kota Balikpapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: