Raperda Garasi yang Bikin Keki

Raperda Garasi yang Bikin Keki

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Sudah memasuki tahun ketiga, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi, belum juga usai. Aturan yang mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi, kini banyak dinanti. Demi kepentingan umum dan azas keadilan, sejumlah pihak mendorong beleid ini dituntaskan. Pembahasan Raperda Garasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, macet. Sudah memasuki tahun ketiga, beleid yang diinisiasi Pemkot Balikpapan itu belum juga dibahas. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan Andi Arif Agung, mengatakan, pembahasan aturan itu baru dua kali pembahasan pendalaman materi.

“Kami tetap komitmen mendorong supaya Raperda Garasi dituntaskan dalam waktu dekat. Saat ini sudah dua kali pembahasan pendalaman materi dan paripurna jawaban Wali Kota untuk menyelesaikan pembahasan tingkat pertama," Andi Arif Agung
A3, sapaanya, menyebut setelah itu Raperda akan dilanjutkan melalui proses asistensi ke Pemprov Kaltim. "Bila (proses asistensi) cepat selesai, bisa kita tuntaskan di akhir tahun," tukasnya. Perda Garasi sudah diajukan sejak 2018 saat Kota Beriman masih dipimpin Rizal Effendi. Kala itu kehadiran raperda itu menuai pro dan kontra. Ada yang setuju jika pembelian mobil hanya berlaku bagi warga yang sudah memiliki garasi terlebih dahulu. Bagi yang menentang, merasa aturan itu berlebihan. Kelompok ini beralasan banyak warga tinggal di kawasan pemukiman padat penduduk. Sementara lahan yang tersisa untuk untuk membuat garasi terbatas. Atau akses menuju rumahnya sempit. Misalnya warga yang tinggal di pemukiman atas air, praktis mobilnya tidak bisa masuk, apalagi jalan berupa jembatan ulin. Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Syukri Wahid adalah salah satu legislator yang mengawal draft kebijakan itu. Menurutnya progres Raperda Penyelenggaraan Transportasi itu, akan dilanjutkan pembahasannya di sisa tahun 2021. "Ada pembahasan beberapa pasal-pasal kembali. Target kita kalau tidak selesai tahun ini, maka kami sudah usulkan untuk tetap dilanjutkan 2022," ujarnya, dilansir Disway Kaltim. Menurutnya Raperda ini sangat penting, demi melindungi hak-hak masyarakat dan kepentingan umum. Sejauh ini, kata politikus PKS, masih dikaji bentuk-bentuk sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar aturan. Meski begitu, ia sepakat adanya sanksi pidana bagi pelanggar tertentu. "Nanti biar masing-masing fraksi yang akan menanggapi terkait keharusan memiliki dan atau menguasai lahan parkir bagi pembeli kendaraan roda empat," urainya. Bekas Wakil Ketua DPRD itu mengatakan, Raperda dirancang untuk mendorong penggunaan fasilitas Gedung Parkir Klandasan dan kantong-kantong parkir lain, dengan semangat menertibkan sistem transportasi dan penggunaan lahan. Lantas apakah Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, secara politis juga bakal mendorong pengesahan perda ini, Syukri enggan menjawabnya. Namun demikian ia meyakini semua bab serta pasal yang ada justru akan memberikan dampak positif bagi kemjuan Balikpapan. Ia menyebut Raperda ini juga mengatur penyelenggaraan transportasi hulu sampai hilir. "Contoh ada 13 pasal tentang juru parkir. Ini akan menertibkan jukir liar dan seterusnya," katanya. Khusus terkait parkir juga akan diatur dalam satu bab tersediri. Jadi ia meyakini Pemkot Balikpapan akan sangat dirugikan bila Raperda ini tidak segera disahkan. "Bapemperda sudah sepakat Raperda ini masuk dalam Prolegda tahun 2022. Kita optimistis selesai pembahasan tingkat satu," urainya. Syukri juga tak menutup kemungkinan adanya tambahan pasal baru untuk menyesuaikan regulasi teranyar. Hal itu membuat draft Raperda masih terus mengalami perubahan. Raperda Penyelenggaraan Transportasi akan berpengaruh terhadap iklim bisnis terutama diler mobil akan sangat terdampak kebijakan ini. Syukri tidak menampik hal tersebut. Namun yang ia sayangkan, banyak warga yang salah tanggap soal syarat keharusan memiliki garasi sebelum membeli mobil.
"Kalimat di Raperda itu bunyinya, memiliki atau menguasai. Ya mesti ada tempat parkir di rumah. Tapi silakan menguasai (lahan parkir) dengan cara sewa atau pinjam atau (menggunakan) lahan yang bisa jadi garasi mobilnya," Syukri Wahid
Menurutnya sewa, pinjam ataupun menguasai lahan sebenarnya hanya perlu dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan setempat. Yang pasti pemilik mobil harus menunjukkan bahwa yang bersangkutan memang memiliki lahan parkir untuk mobil pribadinya. "Yang dibutuhkan itu surat keterangan lewat kelurahan setelah disurvei, baru dikeluarkan," imbuhnya.

Dukungan Warga

Rencana pembuatan Raperda Garasi mendapat dukungan sejumlah masyarakat. Warga Perumahan PGRI di Jalan Ruhuy Rahayu, Hendra Anugerah menilai DPRD dan Pemkot perlu segera mengesahkan aturan itu. Aturan itu melindungi pengguna jalan, atau masyarakat umum pengguna jalan. Terutama jalan-jalan kecil di pemukiman padat penduduk seperti di tempatnya kini berdomisili.
"Saya sepakat. Karena di gang-gang atau perkampungan itu agak susah kita mau lewat karena sebagian jalan ada kendaraan parkir," Hendra Anugerah
Menurutnya setiap orang yang berkecukupan dan mampu membeli mobil pribadi, seharusnya juga memiliki kemampuan menyediakan lahan sebagai garasi. Ia mencontohkan untuk membuat lahan parkir setidaknya diperlukan luas tanah sekitar 3 kali 4 meter. Dengan luas areal itu, cukup dengan menyediakan bahan bangunan dengan kalkulasi pengeluaran sekitar Rp 5 Juta sampai Rp 8 Juta. Menurutnya hal tersebut tidak terlalu memberatkan calon pembeli mobil pribadi. Lagi pula, kata dia, kepemilikan lahan garasi pribadi sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi pemilik mobil tadi. "Sebenarnya kalau dia memang sudah punya lahan garasi, soal pembangunannya meski belum punya atap, kan sudah memenuhi syarat ya. Yang jadi masalah ada warga yang tidak memikirkan lahan garasi tapi sudah punya mobil," urainya. Hal itu, tentu mengganggu pengguna jalan lainnya. Ia mengaku sering kesal dengan pemilik mobil yang parkir di tepi jalan gang sempit di pemukiman. Tapi lebih kesal lagi dengan pemilik mobil yang menggunakan lahan orang lain untuk parkir, sementara yang bersangkutan belum ijin kepada yang punya lahan. "Jadi memang dibutuhkan dari pemerintah itu untuk memeriksa, betulkah orang itu punya lahan parkir sendiri," katanya. Ahmad, Warga Manggar, Balikpapan Timur, juga sepakat dengan inisiatif Pemkot untuk meluncurkan raperda tersebut. Menurutnya tingkat kepadatan pemukiman di daerahnya juga memerlukan aturan baku terkait kepemilikan kendaraan roda 4. Seiring bertambahnya jumlah penduduk di kawasan pesisir timur Balikpapan, banyak warga memiliki mobil. Sayangnya, banyak pemilik kendaraan tak memikirkan garasi, dan cnderung menggunakan lorong yang merupakan fasilitas umum. "Jadi kalau mau beli mobil memang harus punya garasi," katanya. Soal penggunaan jalan umum untuk parkir sebenarnya sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan. Kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.” Pasal 671 KUH Perdata
Jika warga merasa dirugikan, bisa menggugat ke pengadilan, sesuai pasal 1365.  “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” Jadi, kapan segera disahkan wahai Wakil Rakyat? *RYN/YOS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: