Raja Tega, Diizinkan Nginap Malah Bawa Lari Sepeda Motor
Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Seorang pria berinisial SA diamankan jajaran Polsek Balikpapan Utara setelah melakukan tindak pidana penggelapan sebuah unit sepeda motor milik temannya sendiri.
Kejadiannya terjadi September lalu. Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto mengatakan, SA melancarkan aksinya sekitar pukul 14.00 Wita. Ia menjelaskan, jika kejadiannya berlangsung di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. "Benar pada waktu dan tempat tersebut telah terjadi tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara menginap semalam," ujar Danang, Minggu (3/10/2021). Lalu pada keesokan harinya pelaku berpura-pura meminjam motor korban. Karena tak kunjung kembali, korban memutuskan untuk melaporkan kepada Polsek Balikpapan Utara. Lanjut Danang, berdasarkan keterangan korban atas perbuatan pelaku, korban dirugikan hingga Rp 18 juta. "Dari penyelidikan, pelaku membawa ke Kukar. Selanjutnya dilakukan lidik dan pelaku berhasil diamankan di daerah Petung, Penajam Paser Utara (PPU) pada Jumat (1/10/2021)," jelas Danang. Selanjutnya, SA kemudian diboyong menuju Polsek Balikpapan Utara demi melanjutkan proses hukum yang berlaku. Berdasarkan keterangan SA, motor tersebut ingin digunakan untuk keperluan sehari-hari. Dan tidak ada maksud untuk menjualnya. "Buat keperluan sehari-hari, karena dia tidak memiliki kendaraan," tambah Kapolsek Balikpapan Utara. Barang bukti sebuah sepeda motor dan STNK Honda Vario 150 dengan nopol KT 6280 LV turut diamankan dari tangan pelaku. Kini SA pun mendekam di sel tahanan Makopolsek Balikpapan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya itu, SA dijerat dengan Pasal 372 KUHP, yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (bom/boy)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: