Bayi Baru Lahir Juga Ditanggung Pemkot Balikpapan

Bayi Baru Lahir Juga Ditanggung Pemkot Balikpapan

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Pemkot Balikpapan menggaransi turut menggratiskan iuran BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir. Syaratnya, bayi tersebut merupakan anak dari peserta kelas 3 mandiri yang telah diakomodir pemkot.

Program yang mulai berlaku pada 1 Oktober mendatang tersebut. Beberapa hari ini mendapatkan respons positif dari berbagai kalangan masyarakat. Dari sekian tanggapan yang ada, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan Sugiyanto menyebut ada satu pertanyaan yang kerap didapatkan. Yakni status kepesertaan anak yang baru lahir.

Ia menegaskan, bahwa setiap bayi yang baru dilahirkan oleh ibu peserta BPJS Kesehetan kelas III, pembiayaannya juga ditanggung Pemkot Balikpapan.

“Ketika (kepesertaan BPJS Kesehatan) orang tua sudah aktif, itu memang langsung dibiayai oleh pemerintah tinggal melengkapi berkasnya untuk dilaporkn ke BPJS Kesehatan. Kalau tidak salah di rumah sakit juga sudah dibantu dilengkapi datanya,” ujarnya, Rabu (29/9/2021).

Adapun berkas yang dibutuhkan, hanya Surat Keterangan Lahir dengan data BPJS Kesehatan orang tuanya saja. Otomatis data anak tersebut akan langsung masuk ke dalam sistem BPJS Kesehatan.

Sugiyanto juga menjelaskan fasilitas pelayanan kesehatan yang akan didapatkan dari program kerja sama Pemkot Balikpapan ini tidak ada bedanya dengan kepesertaan mandiri. Sehingga ketika program berjalan, peserta tetap melakukan pemeriksaan dan/atau pengobatan di klinik atau fasilitas kesehatan yang sama seperti sebelumnya.

“Yang membedakan bantuan dari Pemkot Balikpapan adalah, khusus kelas III saja, tidak boleh naik kelas. Ketika seseorang merasa mampu untuk membiayai dirinya sendiri untuk naik kelas, otomatis dia keluar dari program bantuan ini,” terangnya.

Adapun prosedur pelayanan kesehatan di rumah sakit juga mengikuti aturan yang sudah ada. Ia mencontohkan, bila peserta kelas III tidak mendapat ruang sesuai kelasnya di salah satu rumah sakit, yang ada hanya ruangan untuk kelas II, maka pihak rumah sakit wajib memberikan pelayanan kelas II tadi, selam tiga hari. Bila dalam waktu tiga hari tersebut ada ruang kosong untuk pelayanan kelas III, maka yang bersangkutan akan pindah ke ruangan yang memang diperuntukkan baginya.

“Apabila selama tiga hari, ruang untuk kelas III masih penuh, maka akan diberi pilihan rujukan untuk pindah ke rumah sakit lain yang bisa menampung peserta kelas III atau mau enggak mau harus membayar biaya tadi (selama berada di fasilitas kelas II),” urainya.

Kemudian, Sugiyanto juga merespons terkait mekanisme penagihan peserta BPJS Kesehatan kelas III yang masih menunggak iurannya sebelum menjadi penerima program bantuan dari Pemkot Balikpapan.

“Jadi memang ini semacam dispensasi bantuan dari pemkot Balikpapan, bagaimana sih melayani masyarakat yang tadinya kurang mampu membayar iuran BPJS Kesehatan dan lebih memilih menggunakan uangnya untuk pengeluaran yang lebih prioritas seperti untuk memenuhi kebutuhan dapurnya. Jadi memang Pak Wali yang minta,” tukasnya.

Menurutnya mekanisme penagihan itu tetap akan berjalan seperti biasanya, yakni dengan mengingatkan warga agar menyelesaikan pembayaran tunggakannya baik melalui telepon, maupun dengan mengirim pemberitahuan melalui SMS atau pesan singkat WhatsApp.

“Jadi walaupun memang tidak ada batasan waktu (pelunasan tunggakan), tapi kami selalu mengingatkan agar warga segera melunasi tunggakannya bila sudah ada dananya,” katanya.

Ia menyebut pelunasan tunggakan penting dilakukan secepatnya agar di masa depan, peserta kelas III tidak terkendala pada saat mau berobat ke rumah sakit. Kendala itu misalnya, habisnya masa berlaku kerja sama dengan Pemkot Balikpapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: